SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo telah menegaskan seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu maupun Pilkada serentak sudah ditetapkan dan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak ada lagi pembahasan mengenai isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Tujuannya agar kita semua bisa fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata dia, Kamis (14/4/2022) dikutip dari Antara.
"Maka tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Selasa (5/4) 2022 Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan.
Dari sisi politik, kata Soesatyo, PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR RI sekaligus partai pengusung Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan sikap yang sama.
"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng lagi isu penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden," ujar dia.
Ia mengatakan kalaupun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amendemen konstitusi, maka harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945.
"Mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja," kata dia.
Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan pasal 1 ayat 3 konstitusi.
Baca Juga: Viral Cuitan Habib Noval Assegaf Singgung Presiden RI 3 Periode, Begini Faktanya
MPR, ujarnya, juga tidak bisa memprakarasai sendiri perubahan konstitusi. Namun, MPR harus merespons usulan amendemen yang sudah diajukan anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi.
Untuk mengamandemen konstitusi butuh konsolidasi dan konsensus politik yang solid. Sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
Pada prinsipnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan kepada pimpinan MPR sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 anggota), diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3x24 jam semenjak usul disampaikan kepada pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan fraksi dan pimpinan DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.
Ia menambahkan dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda yakni pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, fraksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan itu.
Terakhir, pembentukan panitia ad hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), panitia ad hoc menyampaikan hasil kajian. Setelah itu, fraksi dan DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian itu.
Berita Terkait
-
Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet
-
Sarmuji dan Bamsoet Masuk Pemerintahan, Ini Sosok Calon Penggantinya di DPR RI
-
Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR
-
Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw
-
Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026