SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo telah menegaskan seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu maupun Pilkada serentak sudah ditetapkan dan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak ada lagi pembahasan mengenai isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Tujuannya agar kita semua bisa fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata dia, Kamis (14/4/2022) dikutip dari Antara.
"Maka tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Selasa (5/4) 2022 Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan.
Dari sisi politik, kata Soesatyo, PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR RI sekaligus partai pengusung Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan sikap yang sama.
"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng lagi isu penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden," ujar dia.
Ia mengatakan kalaupun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amendemen konstitusi, maka harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945.
"Mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja," kata dia.
Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan pasal 1 ayat 3 konstitusi.
Baca Juga: Viral Cuitan Habib Noval Assegaf Singgung Presiden RI 3 Periode, Begini Faktanya
MPR, ujarnya, juga tidak bisa memprakarasai sendiri perubahan konstitusi. Namun, MPR harus merespons usulan amendemen yang sudah diajukan anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi.
Untuk mengamandemen konstitusi butuh konsolidasi dan konsensus politik yang solid. Sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
Pada prinsipnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan kepada pimpinan MPR sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 anggota), diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3x24 jam semenjak usul disampaikan kepada pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan fraksi dan pimpinan DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.
Ia menambahkan dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda yakni pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, fraksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan itu.
Terakhir, pembentukan panitia ad hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), panitia ad hoc menyampaikan hasil kajian. Setelah itu, fraksi dan DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian itu.
Berita Terkait
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi