Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 13 April 2022 | 11:30 WIB
Anggota Kepolisian melakukan olah TKP di pos polisi subsektor Pejompongan setelah dibakar oknum massa aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Satu dari tiga terduga pelaku pembakar Pos Polisi Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang, pada Senin (11/4) petang, usai pembubaran unjuk rasa mahasiswa berstatus sebagai pelajar SMK di Bekasi.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Selasa, menjelaskan ketiga pemuda tersebut, salah satunya masih di bawah umur, yakni AF yang masih duduk di kelas XII SMK dengan alamat Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka kedua, yakni RS (22) berdomisili di Pondok Gede, Kota Bekasi dan tersangka ketiga berinisial RE (19) dengan pendidikan terakhir SMP, warga Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi.

"Karena dari satu daerah, Kota Bekasi, diindikasikan mereka satu kelompok dan saling kenal," kata Setyo.

Baca Juga: Pembakar Pos Polisi di Pejompongan AF, RS dan RE Ditangkap, Kompol Wisnu: 3 Terduga Merupakan Warga Bekasi

Setyo menjelaskan bahwa kondisi Pospol Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ini rusak parah karena dibakar oleh tersangka.

Ketiga tersangka menggunakan bom molotov yang terbuat dari pecahan botol dan diisi akseleran atau BBM, kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pospol Pejompongan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan pembakaran terjadi setelah pembubaran peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR.

"Kemudian mereka bergerak ke arah Slipi, Pejompongan. Di situlah mereka melakukan pembakaran dengan bom yang terbuat dari pecahan botol, diisi akseleran kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pos Pejompongan," kata Wisnu.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni pecahan botol bom molotov, foto dari identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, rekaman CCTV dan hasil dari patroli siber di berbagai media sosial.

Baca Juga: Polisi Bongkar Identitas Pembakar Pospol Pejompongan Saat Aksi Demo Di DPR: Ada Pelajar SMK, Rata-rata Dari Bekasi

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 tentang pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Hingga kini, polisi masih melakukan olah TKP di Pospol Pejompongan oleh Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri guna mendalami dan menginventarisasi kerusakan dan jumlah kerugian.[ANTARA]

Load More