Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 13 April 2022 | 08:29 WIB
Ilustrasi bahan bakar minyak. (Unsplash/Visual Karsa)

Pihak SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen jika pembeli menunjukkan surat rekomendasi khusus dari dinas terkait. Surat rekomendasi khusus ini contohnya untuk nelayan dan petani. [Antara]

Load More