SuaraBekaci.id - Partai Buruh menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengesahan pengurus dan Anggaran Dasar/Anggara Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dengan demikian, Presiden Partai Buruh Said iqbal mengatakan pihaknya siap mengikuti tahapan Pemilu 2024.
"Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Kemenkumham dengan telah keluarnya SK Menkumham Nomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022," kata Said Iqbal, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Antara.
Partai Buruh juga telah tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan siap mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024.
Dengan pengesahan Partai Buruh oleh Kemenkumham, dia mengatakan pihaknya bersiap menuju target tahapan pemilu selanjutnya, seperti lolos tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024 hingga meraih parliamentary threshold (ambang batas parlemen).
"Artinya, Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota," tambahnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nurzali menambahkan pihaknya akan menyelesaikan persyaratan administrasi dan faktual untuk dapat lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Untuk kepengurusan provinsi, tambahnya, sudah mencapai 100 persen sesuai syarat KPU, sedangkan kepengurusan di kabupaten dan kota sudah melampaui target KPU, yakni 95 persen dari target 75 persen, begitu pun kepengurusan di tingkat kecamatan.
"Untuk verifikasi KPU, insya Allah Partai Buruh akan memenuhi persyaratan," kata Ferri.
Baca Juga: Rapat Besok, Anggota DPR Siap Luangkan Waktu dan Tenaga Bahas Pemilu 2024 dengan KPU - Bawaslu
Sementara untuk dapat lolos ambang batas parlemen, Partai Buruh menargetkan 4-5 persen suara nasional atau paling tidak 15-20 persen suara di DPR, katanya.
"Kami yakin target ini dapat tercapai karena anggota inisiator Partai Buruh mencapai 10 juta orang. Itu belum lagi suara dari masyarakat lainnya atau di luar buruh," ujarnya.
Partai Buruh juga menargetkan 5 persen kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Berita Terkait
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam