SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melibatan Konsultan dari Institut Teknologi Bandung atau ITB dalam melakukan revisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Konsultan dari ITB dilibatkan untuk melakukan kajian dan analisis bersama.
"Kami melibatkan akademisi juga. Kami ingin ada analisa bersama sehingga produknya nanti betul-betul menjadi acuan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra, Rabu (6/4/2022) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan ada beberapa persoalan yang diatur dalam RTRW itu di antaranya pengelolaan sampah, air bersih, hingga ancaman bencana alam. "Kami prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi," katanya.
Persoalan sampah menurut tata ruang saat ini telah diatur pada setiap wilayah kecamatan. Ke depan di masing-masing kecamatan tersebut akan memiliki tempat sampah terpadu sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah liar.
"Paling tidak, dengan adanya revisi RTRW ini, masalah sampah liar yang belum lama ini sempat ramai di CBL bisa terselesaikan. Dan tidak ada lagi titik sampah liar, baik di kali maupun lahan kosong tanpa terkelola," katanya.
Beni memastikan revisi RTRW ini tidak bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan siapa pun termasuk para pengusaha namun sebaliknya, dunia usaha harus patuh pada aturan yang ditetapkan.
"Kalau untuk masalah pengusaha, pastinya harus mengikuti aturan dan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), sesuai aturan yang ada, yakni tetap 30 persen," ucapnya.
Pada sektor lain, kata dia, keberadaan RTRW hasil revisi ini juga diharapkan mampu mengamankan hamparan areal persawahan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Vaksin Booster di Satlantas Polres Bekasi untuk Persiapan Mudik 2022
Ditinjau dari rencana dasar tata ruang Kabupaten Bekasi, penyusutan lahan pertanian telah terlihat. Luas pertanian mencapai 48.000 hektare namun setelah melalui verifikasi, hanya 28.000 hektare yang didaftarkan menjadi lahan pertanian abadi.
Jumlah tersebut dikhawatirkan kembali menyusut setelah Raperda LP2B tidak kunjung diterbitkan. Penetapan lahan pertanian abadi menjadi wacana yang tidak pernah terealisasi.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol