SuaraBekaci.id - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Kekinian, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Vonis Ringan Munarman, Hakim: Kami Berbeda Pendapat dengan Penuntut Umum
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Munarman, Hakim: Kami Berbeda Pendapat dengan Penuntut Umum
-
Divonis Bersalah dan Terbukti Sebagai Teroris, Munarman Dipenjara 3 Tahun
-
Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme
-
Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi
-
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang