SuaraBekaci.id - Warga bisa menjalani aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu berbuka selama bulan suci Ramadhan 1443 Hjriah di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
Pasalnya, anak usaha Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tetap buka selama bulan cuci Ramadhan tahun ini.
Seluruh unit rekreasi membuka 75 persen dari kapasitas maksimalnya untuk menjaga protokol kesehatan bagi pengunjung selama Ramadhan.
“Kami senang bisa tetap melayani pengunjung di Ramadhan kali ini. Kami harap Ancol bisa menjadi tempat untuk berbagi kegembiraan dan kebahagiaan di bulan penuh berkah ini,” kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto dikutip dari Antara, Sabtu (2/4/2022).
Manajemen Ancol juga masih menerapkan mekanisme pembelian tiket hanya bisa melalui daring.
Selain untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, aturan itu juga merupakan bentuk transformasi digital dalam transaksi pembayaran yang dilakukan oleh manajemen Ancol.
Pengunjung bisa melakukan pemesanan dan pembayaran secara langsung melalui situs jejaring www.ancol.com atau bisa juga melalui aplikasi Ancol Apps.
Selama Ramadhan 2022, Ancol menawarkan kepada pengunjung yang membeli dua tiket masuk mendapatkan promo khusus mulai dari Rp 40.000.
Mengingat adanya pembatasan kapasitas sebesar 75 persen, maka pengunjung dianjurkan untuk memesan tiket beberapa hari sebelum kunjungan secara daring.
Baca Juga: Ramadhan Momentum Menata dan Perbaiki Kualitas Diri
Pengunjung juga wajib memindai stiker kode batang (bar code) untuk check in melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki pintu gerbang Ancol.
Hanya pengunjung dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol, terkecuali pengunjung yang belum bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap bisa berwisata di Ancol dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua yang memiliki status hijau.
Selain itu, khusus anak dengan rentang usia 6-12 tahun, saat ini wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengunjung tetap diwajibkan menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun ataupun "hand sanitizer".
Berikut ini adalah jam operasional destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol beserta unit rekreasi yang terdapat di dalamnya.
Berita Terkait
-
Teka-teki Cowok Misterius Terjawab, Bernadya Gandeng Iqbaal Ramadhan di MV Rabun Jauh
-
Sejarah! Jakarta Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana Piala Dunia Rallycross
-
Ramadhan Sananta Terancam Tergusur di DPMM FC, Posisinya Digantikan?
-
Na Daehoon Murka Tak Terima Anaknya Bertemu Safrie: Dia Perusak Rumah Tangga Saya
-
Billboard Film Aku Harus Mati Dicopot karena Bikin Resah Publik, Produser: Ini Jadi Pelajaran
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka