SuaraBekaci.id - Polisi dan jaksa serta aparat penegak hukum (APH) yang berasal dari pemerintah daerah bakal dilibatkan untuk menagih pelanggan yang menunggak tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta.
Para APH itu akan menagih dengan cara mendatangi rumah pelanggan air PDM yang menunggak tagihan.
Hal tersebut dilakukan karena adanya tunggakan dari para pelanggan atau konsumen PDAM hingga mencapai empat bulan lebih. Akibatnya PDAM seringkali mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika langsung mengintruksikan kepada para direksi PDAM agar segera melakukan pembenahan.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM, Sartika Tirta Dewi mengatakan, tunggakan para pelanggan (piutang) mencapai Rp 7 miliar.
“Berdasarkan validasi data dari tahun 2021, konsumen banyak yang nunggak belum bayar. Nilai tagihannya mencapai 7 Milyar,” kata Sartika saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).
Dia menyebutkan bahwa ada ribuan konsumen PDAM yang hingga saat ini masih menunggak. Sehingga membuat pihak PDAM pada bulan April akan bertindak tegas terhadap para konsumen yang membandel.
“Yang nunggak ada sekitar 7.000 pelanggan, tersebar di 10 wilayah. Kita layangkan surat pemberitahuan dulu, kalau tetap bandel kita tindak tegas,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Sartika, pihak PDAM sudah membentuk tim gabungan yang akan mendatangi para pelanggan. Terdiri dari APH, aparat Desa/Kelurahan setempat dan para pegawai PDAM.
Baca Juga: Live Streaming Jabar News : Ngobrol Asyik Yang Muda Yang Berprestasi
“Mereka (para pelanggan) akan diberi dua pilihan, yaitu bayar tunggakan atau kita datangi bareng APH lalu bongkar sambungan airnya,” tuturnya.
Langkah tegas yang diambil oleh pihak PDAM merupakan salah satu upaya pembenahan keuangan di perusahaan plat merah milik daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Kajari Purwakarta Bantah Isu Hoaks Dugaan OTT Jaksa oleh Kejagung
-
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya
-
Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi