
SuaraBekaci.id - Keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ini bisa mendaftar untuk menjadi calon prajurit TNI. Aturan baru itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dalam video di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Pangilima TNI itu menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika ada keturunan PKI ingin menjadi prajurit TNI.
Aturan yang memperbolehkan keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Di video itu, Jenderal Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.
Baca Juga: Bersandar TAP MPRS, Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Calon Prajurit TNI
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika mengutip dari Suara.com
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" lanjut Andika.
"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.
Jenderal Andika lantas meminta anak buahnya itu menjelaskan apa yang dilarang dari TAP MPRS tersebut. Kolonel A Dwiyanto kemudian memaparkan bahwa di TAP MPRS Nomor 25 disebutkan yang dilarang ialah ajaran penyebaran komunisme, organisasi komunisme serta organisasi di bawahnya.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ini Penjelasannya
Jenderal Andika menegaskan bahwa di aturan TAP MPRS 25 itu tidak adan penjelasan bahwa keturunan dari komunis dilarang untuk masuk sebagai prajurit TNI.
"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,"
"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,"
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum, jelasnya.
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Ribka Tjiptaning, Politisi Keturunan PKI yang Kini Jadi Anggota DPR
-
Daftar Artis Indonesia Keturunan PKI, Termasuk Pelawak Beradik Kakak Ini
-
Miliki Rumah Bak Istana Pangeran Dubai, Intip Sumber Aset Mewah Andika Perkasa
-
Kekayaan Andika Perkasa yang Konsep Rumahnya Bak di Dubai, 3 Kali Lipat Harta Presiden Jokowi
-
Trauma Masa Kecil Andika Perkasa, Punya 3 Saudara Tiri hingga Sering Melihat Ibunya Menangis
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan