SuaraBekaci.id - Keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ini bisa mendaftar untuk menjadi calon prajurit TNI. Aturan baru itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dalam video di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Pangilima TNI itu menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika ada keturunan PKI ingin menjadi prajurit TNI.
Aturan yang memperbolehkan keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Di video itu, Jenderal Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.
Baca Juga: Bersandar TAP MPRS, Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Calon Prajurit TNI
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika mengutip dari Suara.com
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" lanjut Andika.
"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.
Jenderal Andika lantas meminta anak buahnya itu menjelaskan apa yang dilarang dari TAP MPRS tersebut. Kolonel A Dwiyanto kemudian memaparkan bahwa di TAP MPRS Nomor 25 disebutkan yang dilarang ialah ajaran penyebaran komunisme, organisasi komunisme serta organisasi di bawahnya.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ini Penjelasannya
Jenderal Andika menegaskan bahwa di aturan TAP MPRS 25 itu tidak adan penjelasan bahwa keturunan dari komunis dilarang untuk masuk sebagai prajurit TNI.
"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,"
"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,"
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum, jelasnya.
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Ribka Tjiptaning, Politisi Keturunan PKI yang Kini Jadi Anggota DPR
-
Daftar Artis Indonesia Keturunan PKI, Termasuk Pelawak Beradik Kakak Ini
-
Miliki Rumah Bak Istana Pangeran Dubai, Intip Sumber Aset Mewah Andika Perkasa
-
Kekayaan Andika Perkasa yang Konsep Rumahnya Bak di Dubai, 3 Kali Lipat Harta Presiden Jokowi
-
Trauma Masa Kecil Andika Perkasa, Punya 3 Saudara Tiri hingga Sering Melihat Ibunya Menangis
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa