SuaraBekaci.id - SNMPTN 2022 akan diumumkan hari ini, Selasa 29 Maret 2022 pukul 15:00 WIB. Hasil SNMPTN 2022 bisa dilihat dari link website, https://pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id/
Untuk siswa yang akan mengecek hasil SNMPTN 2022, perlu mempersiapkan nomor pendaftaran agar bisa melihat pengumuman.
Lantas seperti apa tahapan untuk melihat pengumuman SNMPTN 2022:
1. Buka laman pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id atau laman mirror
2. Masuk menggunakan nomor pendaftaran dan tanggal lahir
3. Tunggu pengumuman SNMPTN 2022 muncul.
Setelah melihat pengumuman, ada hal yang perlu diperhatikan terutama bagi peserta yang nantinya lulus dalam jalur ini.
Untuk siswa yang tidak bisa lulus di SNMPTN 2022 maka statusnya tidak bisa mengikuti SBMPTN 2022.
Meski begitu, siswa yang belum lolos SBMPTN 2022 masih bisa mengikuti jalur UBTK-SBMPTN 2022, selama memenuhi syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Hasil SNMPTN 2022 LTMPT Diumumkan Hari Ini Jam 3 Sore, Berikut Linknya
1. Memiliki akun LTMPT permanen.
2. WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2022.
5. Lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
6. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
7. Syarat tes peserta:
- Peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek
- Peserta yang akan memilih prodi Soshum maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum
- Peserta yang akan memilih prodi campuran (Saintek dan Soshum) maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek dan TKA Soshum.
8. Khusus Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi hanya dapat dipilih oleh siswa lulusan SMA/MA jurusan IPA saja.
9. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
10. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
11. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
12. Membayar biaya UTBK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV