SuaraBekaci.id - Jelang bulan suci Ramadhan tahun 2022, MUI Kota Bekasi membuat regulasi terkait rumah makan yang beroperasi saat bulan ramadhan dapat menggunakan gorden dengan tujuan menghormati orang yang berpuasa.
"Itu mah silahkan saja mereka itu dagang, dengan catatan itu dikasih apa itu (gordengin)," ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasul Kholid, Senin (28/3).
Soal perbedaan regulasi antara MUI Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi perihal waktu pengoperasian Rumah Makan saat bulan puasa, Kholid menilai akan memfokuskan kondisi ekonomi pedagang.
"Ini kan masa Covid-19 gini kan masa susah, kalo kita suruh bulan Ramadhan ini tutup lagi ya orang-orang kecil itu gak makan ya gimana. Mungkin Kota Bekasi berbeda dengan kebijakan Kabupaten," ucap Kholid.
Kebijakan rumah makan menggunakan gorden juga memiliki tujuan untuk menghormati yang berpuasa.
"Rumah makan, warteg, dan lain-lain untuk tetap menghormati bulan suci Ramadhan," jelas Kholid.
Tidak hanya singgung soal kebijakan rumah makan beroperasi saat bulan Puasa, MUI Kota Bekasi juga angkat bicara soal kebijakan salat tarawaih di masjid saat bulan Ramadhan tahun ini.
"Kami tetap MUI Kota Bekasi rapatkan shaf engga ada masalah. Tapi tetap prokes, mereka bawa sajadah dan pakai masker," tutupnya.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Baca Juga: MUI Imbau Rumah Makan di Lebak Tutup saat Siang Selama Ramadhan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung