Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 24 Maret 2022 | 20:45 WIB
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki meninjau tanggul Citarum [humas pemkab Bekasi]

Selanjutnya DPRD segera mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulan dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

"Akhir masa jabatan di Kabupaten Bekasi tanggal 22 Mei 2022. Dari kondisi ini maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan Rapat Paripurna dengan segera dan mengusulkan hal dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebelum tanggal 22 April 2022," kata Dodit. [ANTARA]

Load More