SuaraBekaci.id - Kabar gembira untuk umat Islam jelang Ramadhan tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.
Pada Ramadhan tahun ini, kata Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.
“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Namun untuk tahun ini, pemerintah masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Longgarkan Aturan Pandemi saat Ramadan, Tapi Jokowi Masih Larang Bukber dan Open House
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni