SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungannya ke salah satu pabrik minyak goreng curah di Bekasi, Rabu (16/3/2022) sempat menyinggung soal kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ditegaskan oleh Kapolri, bahwa perusahaan dan pemasok minyak goreng guna menaati aturan tersebut demi menciptakan kondisi tidak terjadinya kelangkaan dan pendistribusian kembali normal.
"Terkait dengan kebijakan baru harga minyak khususnya, minyak jenis curah yang dibatasi dengan harga HET Rp 14.000, sementara untuk minyak kemas akan disesuaikan dengan harga pasar," ucap Kapolri.
"Saya menghimbau kepada seluruh stakeholder terkait mulai dari perusahaan produsen kemudian perusahaan-perusahaan CPO yang persiapan bahan baku dan juga masyarakat mendistribusikan baik di pasar modern maupun di pasar tradisional," tambahnya.
Menurut Kapolri, kebijakan tersebut ditetapkan untuk meghindari kelangkaan dan juga agar tidak lagi terjadi antrean minyak goreng yang belakangan terjadi.
"Untuk barang bisa didistribusikan seperti biasa, jangan sampai ada kelangkaan, sehingga stok tetap terjaga dengan harapan kita tentunya dengan adanya perubahan ini, antrean yang kemarin banyak terjadi saat operasi pasar maka dalam beberapa hari ke depan ini bisa kembali normal," urainya.
"Kita harapkan HET memang ada kebijakan dari pemerintah untuk memberikan subsidi," tutup Kapolri Sigit.
Sementara itu, pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Ke depan, hanya minyak goreng curah yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Sementara minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya. Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.
Baca Juga: HET Dicabut, Minimarket Masih Jual Minyak Goreng Kemasan Premium Rp 14 Ribu per Liter
"Jadi, mengembalikan ke harga pasar sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp 14.000 per liter. Harga pasar untuk kemasan artinya diserahkan ke produsen," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik