SuaraBekaci.id - Kasus hukum yang menimpa dua crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan masih jadi perhatian dan fokus publik. Keduanya saat ini sudah berstatus tersangka.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Indra Kenz penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben.
Sementara penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rizky Febian Cueki Wartawan
Doni dan Indra yang sebelumnya mendapat tempat di masyarakat karena dianggap mampu jadi orang muda yang sukses kini menjadi pesakitan.
Harta keduanya pun kini disita oleh pihak kepolisian. Keduanya pun dimiskinkan.
Menariknya kondisi ini rupanya membuat sejumlah warganet kemudian memberikan simpatik kepada keduanya dan membandingkan nasib Indra Kenz serta Doni Salmanan dengan pelaku korupsi.
"Korupsi kok ga sampe begini ya," tulis salah satu pengguna Instagram di unggahan akun @infojktku.
"Korupsi bansos gak gini-gini amat dah," timpal akun lainnya.
Baca Juga: Pernah Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Segera Saya Kembalikan
"andai korupsi d lalaland di giniin, tiap menit info terbaru dari proses penangkapan, penyitaan aset sampai persidangan sampai diputuskan dipenjara 50 tahun, kan adem hati rakyat, ANDAI," tambah netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan
-
Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
-
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi dan 6 Lokasi Lain
-
Nilai dari Rakyat 'Hampir Cukup' untuk Prabowo-Gibran, Tapi Isu Korupsi Jadi Sorotan Utama!
-
Komdigi Siap Buka-bukaan Data di Kasus Korupsi PDNS
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir