SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf pada saat dihadirkan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa (15/3/2022 ).
Di video yang diunggah akun gosip, @lambe_turah, Doni Salmanan yang kenakan seragam tahanan mengutarakan permintaan maafnya.
"Bismillahirrahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading," ungkapnya.
"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," ucapnya kemudian sembari berkali kali memasukkan tangan ke dalam saku.
Meski ia memohon maaf dan juga memberikan himbauan agar masyarakat tak mudah mempercayai trading, namun sikap dan bahasa tubuh Doni Salmanan malah jadi sorotan warganet.
Sepanjang awal sejak ia membuka pembicaraan, tangan Doni Salmanan sebelah kiri terus menerus dimasukkan ke dalam kantong celana. Sikap tubuhnya pun dianggap warganet terlau santai.
Sebanyak 13 ribu lebih warganet yang melihat unggahan ini pun menangkap kejanggalan dan sikap dari bahasa tubuh Doni.
"Dari body language, tangan dimasukkan ke dalam saku celana, ada yang disembunyikan oleh dia, permintaan yang kurang tulus dari hatinya hanya diucapkan karena formalitas," pendapat akun @drupadi***.
"Tangan masuk kantong ala ala bos, dan eksekutif muda," tambah yang lain @wer***.
Baca Juga: Ini 8 Inisial Figur Publik yang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
"Malah kaya motivator," kata akun lain @fajar***.
"Minta maaf tapi vibesnya kayak ngisi seminar," komen @maulin***.
"Kok nyantai banget ya gak sedih gak bingung," kata @yho***.
"Gaya minta maafnya kok gitu? Masukin tangan ke kantong, masih ada aura aura rasa gak salah mungkin ya?" timpal akun @cyin***.
Disusul dengan ribuan komentar lain yang memiliki pandangan hampir serupa yakni menilai tidak adanya rasa penyesalan dan tulus dari permintaan maaf Doni akibat sikapnya yang terlalu santai.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) platform Quotex. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi