SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf pada saat dihadirkan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa (15/3/2022 ).
Di video yang diunggah akun gosip, @lambe_turah, Doni Salmanan yang kenakan seragam tahanan mengutarakan permintaan maafnya.
"Bismillahirrahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading," ungkapnya.
"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," ucapnya kemudian sembari berkali kali memasukkan tangan ke dalam saku.
Meski ia memohon maaf dan juga memberikan himbauan agar masyarakat tak mudah mempercayai trading, namun sikap dan bahasa tubuh Doni Salmanan malah jadi sorotan warganet.
Sepanjang awal sejak ia membuka pembicaraan, tangan Doni Salmanan sebelah kiri terus menerus dimasukkan ke dalam kantong celana. Sikap tubuhnya pun dianggap warganet terlau santai.
Sebanyak 13 ribu lebih warganet yang melihat unggahan ini pun menangkap kejanggalan dan sikap dari bahasa tubuh Doni.
"Dari body language, tangan dimasukkan ke dalam saku celana, ada yang disembunyikan oleh dia, permintaan yang kurang tulus dari hatinya hanya diucapkan karena formalitas," pendapat akun @drupadi***.
"Tangan masuk kantong ala ala bos, dan eksekutif muda," tambah yang lain @wer***.
Baca Juga: Ini 8 Inisial Figur Publik yang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
"Malah kaya motivator," kata akun lain @fajar***.
"Minta maaf tapi vibesnya kayak ngisi seminar," komen @maulin***.
"Kok nyantai banget ya gak sedih gak bingung," kata @yho***.
"Gaya minta maafnya kok gitu? Masukin tangan ke kantong, masih ada aura aura rasa gak salah mungkin ya?" timpal akun @cyin***.
Disusul dengan ribuan komentar lain yang memiliki pandangan hampir serupa yakni menilai tidak adanya rasa penyesalan dan tulus dari permintaan maaf Doni akibat sikapnya yang terlalu santai.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) platform Quotex. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan