SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf pada saat dihadirkan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa (15/3/2022 ).
Di video yang diunggah akun gosip, @lambe_turah, Doni Salmanan yang kenakan seragam tahanan mengutarakan permintaan maafnya.
"Bismillahirrahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading," ungkapnya.
"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," ucapnya kemudian sembari berkali kali memasukkan tangan ke dalam saku.
Meski ia memohon maaf dan juga memberikan himbauan agar masyarakat tak mudah mempercayai trading, namun sikap dan bahasa tubuh Doni Salmanan malah jadi sorotan warganet.
Sepanjang awal sejak ia membuka pembicaraan, tangan Doni Salmanan sebelah kiri terus menerus dimasukkan ke dalam kantong celana. Sikap tubuhnya pun dianggap warganet terlau santai.
Sebanyak 13 ribu lebih warganet yang melihat unggahan ini pun menangkap kejanggalan dan sikap dari bahasa tubuh Doni.
"Dari body language, tangan dimasukkan ke dalam saku celana, ada yang disembunyikan oleh dia, permintaan yang kurang tulus dari hatinya hanya diucapkan karena formalitas," pendapat akun @drupadi***.
"Tangan masuk kantong ala ala bos, dan eksekutif muda," tambah yang lain @wer***.
Baca Juga: Ini 8 Inisial Figur Publik yang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
"Malah kaya motivator," kata akun lain @fajar***.
"Minta maaf tapi vibesnya kayak ngisi seminar," komen @maulin***.
"Kok nyantai banget ya gak sedih gak bingung," kata @yho***.
"Gaya minta maafnya kok gitu? Masukin tangan ke kantong, masih ada aura aura rasa gak salah mungkin ya?" timpal akun @cyin***.
Disusul dengan ribuan komentar lain yang memiliki pandangan hampir serupa yakni menilai tidak adanya rasa penyesalan dan tulus dari permintaan maaf Doni akibat sikapnya yang terlalu santai.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) platform Quotex. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?