SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf pada saat dihadirkan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa (15/3/2022 ).
Di video yang diunggah akun gosip, @lambe_turah, Doni Salmanan yang kenakan seragam tahanan mengutarakan permintaan maafnya.
"Bismillahirrahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading," ungkapnya.
"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," ucapnya kemudian sembari berkali kali memasukkan tangan ke dalam saku.
Meski ia memohon maaf dan juga memberikan himbauan agar masyarakat tak mudah mempercayai trading, namun sikap dan bahasa tubuh Doni Salmanan malah jadi sorotan warganet.
Sepanjang awal sejak ia membuka pembicaraan, tangan Doni Salmanan sebelah kiri terus menerus dimasukkan ke dalam kantong celana. Sikap tubuhnya pun dianggap warganet terlau santai.
Sebanyak 13 ribu lebih warganet yang melihat unggahan ini pun menangkap kejanggalan dan sikap dari bahasa tubuh Doni.
"Dari body language, tangan dimasukkan ke dalam saku celana, ada yang disembunyikan oleh dia, permintaan yang kurang tulus dari hatinya hanya diucapkan karena formalitas," pendapat akun @drupadi***.
"Tangan masuk kantong ala ala bos, dan eksekutif muda," tambah yang lain @wer***.
Baca Juga: Ini 8 Inisial Figur Publik yang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
"Malah kaya motivator," kata akun lain @fajar***.
"Minta maaf tapi vibesnya kayak ngisi seminar," komen @maulin***.
"Kok nyantai banget ya gak sedih gak bingung," kata @yho***.
"Gaya minta maafnya kok gitu? Masukin tangan ke kantong, masih ada aura aura rasa gak salah mungkin ya?" timpal akun @cyin***.
Disusul dengan ribuan komentar lain yang memiliki pandangan hampir serupa yakni menilai tidak adanya rasa penyesalan dan tulus dari permintaan maaf Doni akibat sikapnya yang terlalu santai.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) platform Quotex. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel