SuaraBekaci.id - Pengendara motor gede (Moge) yang ugal-ugalan dan menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat kini ditahan Polres Ciamis.
Informasi itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo.
Menurutnya, dua orang pengendara Moge Harley Davidson kini telah ditahan.
“Sekarang ditahan di Mapolres Ciamis, untuk pemeriksaan lanjutan kasus moge tabrak bocah di Pangandaran,” katanya, mengutip dari HarapanRakyat.com -jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).
Selain menahan pelaku AP dan AW, polisi juga menahan barang bukti moge yang dipakai keduanya.
Meski sudah melakukan penahanan, namun pihak Polres Ciamis belum menetapkan tersangka kepada kedua pengendara moge itu.
“Untuk menentukan tersangka itu nanti dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara,” katanya.
Lanjut Zanuar, bila kedua pengendara itu terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, sesuai UU akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” jelas AKP Zanuar.
Baca Juga: Seorang Warga Bandung Mengaku Dihajar Bikers Harley Davidson di Jalan Setiabudi
Berita Terkait
-
Seorang Warga Bandung Mengaku Dihajar Bikers Harley Davidson di Jalan Setiabudi
-
Tegas! Kapolda Jabar Perintahkan Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Diproses Hukum
-
Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley Davidson, Bupati Pangandaran Bakal Lakukan Ini
-
Soroti Kasus Moge Tabrak Dua Anak Kembar di Pangandaran, Pakar UGM: Ganti Rugi Boleh Tapi Tidak Hapus Perbuatan Pidana
-
Hadirkan 18 Brand Mobil dan 21 Merek Sepeda Motor, BCA Expoversary di ICE BSD City Banjir Kredit Menarik
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK