SuaraBekaci.id - Jelang bulan Ramadan 1443 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan empat fatwa terkait dakwah yang ramah keagamaan.
“Keempat fatwa tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran, khususnya mengenai program yang akan ditayangkan saat bulan Ramadhan,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengutip dari halaman resmi MUI, Selasa (8/3/2022).
Empat fatwa ini menurut Asrorun Niam antara lain, fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Fatwa ini menjadi salah satu sumber dan masukan terhadap UU Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2008.
Fatwa kedua, fatwa nomor 5 tahun 2010 tentang infotainment yang dikeluarkan saat Musyawarah Nasional MUI tahun 2010 di Jakarta.
Lalu fatwa ketiga, fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).
Keempat, fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah dari media sosial.
“Fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan tersebut merupakan bentuk khidmah MUI sebagai pelayan ummah dan mitra Pemerintah,” ucap Asrorun Niam Sholeh.
Ditegaskan oleh Asrorun Niam, fatwa ini dikeluarkan MUI semata melindungi umat Muslim dari tayangan yang tidak ramah saat memasuki bulan suci Ramadan.
“Posisi MUI sebagai pelayan umat yaitu memastikan masyarakat dapat menjalankan ajaran agama sesuai dengan kaidah keagamaan tanpa hambatan yang memadai, termasuk melalui siaran yang tidak ramah terhadap Ramadhan,”
Baca Juga: Harga Daging Sapi Tembus Rp 135 Ribu/Kg Jelang Ramadan
Asrorun Naim mengatakan bahwa media sebagai fasilitator konten yang tersebar baik di TV maupun sosial media bertanggung jawab penuh terhadap apa yang disiarkan.
Menurutnya selama ini perilaku buruk dapat timbul melalui aktivitas penyiaran yang hanya berorientasi pada eksploitasi ghibah, namimah, talkshow debat tanpa makna yang tidak memiliki visi ramah terhadap kesucian bulan Ramadhan.
“Mengutip pendapat dari Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu seandainya orang yang tengah berpuasa, namun dia tetap mengeksploitasi info tentang ghibah ataupun memfasilitasi tersebarnya kabar tersebut maka dia maksiat. Sekalipun bisa jadi tidak membatalkan puasa yang tengah dijalankan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan