SuaraBekaci.id - Jelang bulan Ramadan 1443 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan empat fatwa terkait dakwah yang ramah keagamaan.
“Keempat fatwa tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran, khususnya mengenai program yang akan ditayangkan saat bulan Ramadhan,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengutip dari halaman resmi MUI, Selasa (8/3/2022).
Empat fatwa ini menurut Asrorun Niam antara lain, fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Fatwa ini menjadi salah satu sumber dan masukan terhadap UU Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2008.
Fatwa kedua, fatwa nomor 5 tahun 2010 tentang infotainment yang dikeluarkan saat Musyawarah Nasional MUI tahun 2010 di Jakarta.
Lalu fatwa ketiga, fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).
Keempat, fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah dari media sosial.
“Fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan tersebut merupakan bentuk khidmah MUI sebagai pelayan ummah dan mitra Pemerintah,” ucap Asrorun Niam Sholeh.
Ditegaskan oleh Asrorun Niam, fatwa ini dikeluarkan MUI semata melindungi umat Muslim dari tayangan yang tidak ramah saat memasuki bulan suci Ramadan.
“Posisi MUI sebagai pelayan umat yaitu memastikan masyarakat dapat menjalankan ajaran agama sesuai dengan kaidah keagamaan tanpa hambatan yang memadai, termasuk melalui siaran yang tidak ramah terhadap Ramadhan,”
Baca Juga: Harga Daging Sapi Tembus Rp 135 Ribu/Kg Jelang Ramadan
Asrorun Naim mengatakan bahwa media sebagai fasilitator konten yang tersebar baik di TV maupun sosial media bertanggung jawab penuh terhadap apa yang disiarkan.
Menurutnya selama ini perilaku buruk dapat timbul melalui aktivitas penyiaran yang hanya berorientasi pada eksploitasi ghibah, namimah, talkshow debat tanpa makna yang tidak memiliki visi ramah terhadap kesucian bulan Ramadhan.
“Mengutip pendapat dari Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu seandainya orang yang tengah berpuasa, namun dia tetap mengeksploitasi info tentang ghibah ataupun memfasilitasi tersebarnya kabar tersebut maka dia maksiat. Sekalipun bisa jadi tidak membatalkan puasa yang tengah dijalankan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar