SuaraBekaci.id - Tersangka kasus korupsi Hambalang Angelina Sondakh akhirnya resmi menghirp udara bebas pagi ini Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh resmi bebas usai menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu didampingi para petugas lapas keluar sekitar pukul 06.27 WIB dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas,” ucapnya sambil menangis.
Mengenakan baju kaus putih dan blazer berwarna pink, Angie tampak menenteng tas berwarna cokelat. Ia lantas menyampaikan permohonan maafnya.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, saya sepenuhnya menyesal,” sambung perempuan kelahiran 1977 itu.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Ketika itu, ia dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat remisi sehingga keluar lebih awal.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Begini Penjelasan KPK
Berita Terkait
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Begini Penjelasan KPK
-
Tangis Angelina Sondakh Pecah di Makam Adjie Massaid: Maaf Aku Tinggalin Anak-Anak
-
Minta Maaf ke Publik Setelah Bebas Penjara, Eks Napi Koruptor Wisma Atlet Angelina Sondakh Akui Tak Pantas Ditiru
-
Angelina Sondakh Bebas, Pukat UGM Soroti Soal Kasus yang Tidak Tuntas hingga Potongan Hukuman yang Tak Adil
-
Jokowi Hingga Firli Bahuri Digugat Eks Pegawai KPK Terkait TWK ke PTUN
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah