SuaraBekaci.id - Tersangka kasus korupsi Hambalang Angelina Sondakh akhirnya resmi menghirp udara bebas pagi ini Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh resmi bebas usai menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu didampingi para petugas lapas keluar sekitar pukul 06.27 WIB dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas,” ucapnya sambil menangis.
Mengenakan baju kaus putih dan blazer berwarna pink, Angie tampak menenteng tas berwarna cokelat. Ia lantas menyampaikan permohonan maafnya.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, saya sepenuhnya menyesal,” sambung perempuan kelahiran 1977 itu.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Ketika itu, ia dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat remisi sehingga keluar lebih awal.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Begini Penjelasan KPK
Berita Terkait
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Begini Penjelasan KPK
-
Tangis Angelina Sondakh Pecah di Makam Adjie Massaid: Maaf Aku Tinggalin Anak-Anak
-
Minta Maaf ke Publik Setelah Bebas Penjara, Eks Napi Koruptor Wisma Atlet Angelina Sondakh Akui Tak Pantas Ditiru
-
Angelina Sondakh Bebas, Pukat UGM Soroti Soal Kasus yang Tidak Tuntas hingga Potongan Hukuman yang Tak Adil
-
Jokowi Hingga Firli Bahuri Digugat Eks Pegawai KPK Terkait TWK ke PTUN
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?