SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu tersangka berinisial PSK (44) alias Akong pemilik pabrik miras oplosan, Rabu (2/3/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tersangka ditangkap di kontrakannya yang juga menjadi tempat produksi miras ilegal tersebut.
"Tersangka ditangkap di Perumahan Jalan Dirgantara Raya Blok A No.3 Rt.001/008 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi di rumahnya hari Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 00.15 WIB hari," ujarnya kepada awak media.
Pada saat penggerebekan, Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa alat dan bahan dasar pembuatan miras jenis ciu tersebut di dalam rumahnya
"Kita menemukan barang bukti di lokasi tempat tinggalnya yang sekaligus dijadikan proses produksi pembuatan ciu berupa sample 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jerigen berisikan ciu, gula pasir, beras, ragi, aqua galon, 1 pack botol plastik 600 ml, 1 pack tutup botol, 3 alat ukur alkohol, 1 mesin pompa kolam, 6 botol tabung gas, dan 3 dandang ukuran besar," katanya.
Pelaku beroperasi tidak sendirian, namun dibantu oleh karyawannya 1 orang berinisial AEP
"Ya pelaku punya karyawan sebanyak 1 orang. Yang mana pelaku mengontrak di lokasi sejak bulan Juni 2021 dan dibantu rekannya inisial AEP," tambah Kombes Hengki.
Selama beroperasi, pelaku mendapatkan omset fantastis kurang lebih Rp 80 jt per bulan sampai Rp 100 jt per bulan dengan membuat perhari sebanyak 480 sampai 500 botol per hari dengan 1 botol dijual dengan harga Rp 10.000 per botol.
"Iya dapetnya segitu, uang nya juga buat keluarganya di kampung," ujar pelaku.
Penjualan CIU tersebut menitik lokasi penjualan di daerah Bekasi dan Jakarta dengan segmen penjualan ke toko miras
"Pelaku mengakui penjualan tersebut akan di edarkan di daerah Bekasi dan Jakarta yang akan kemudian di setor ke toko miras lainnya," ungkap Kombes Hengki.
Menurut Kombes Hengki, atasnya aksinya tersebut tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
"Ya pelaku nantinya akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 Bulan, dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU TJ No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama - lamanya 4 Tahun," papar Kombes Hengki.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
-
Cahya Supriadi Semakin Termotivasi usai Emil Audero Resmi Jadi WNI
-
Cek Fakta: Video Banjir di Bekasi Setinggi 4 M Tenggelamkan Perumahan Elit
-
Cek Fakta: Banjir di Bekasi Rendam Rumah Elit Setinggi 4 Meter
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
-
114 Sekolah di Bekasi Rusak Diterjang Banjir, Pimpinan X DPR: Komplit Sudah Penderitaan Siswa
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah