Galih Prasetyo
Selasa, 01 Maret 2022 | 09:50 WIB
Ilustrasi pelakor (Pixabay)

"Itu bisa dipidana semua yang ada di dalam rumah kecuali sang istri dan anaknya, " tambah akun @user***.

"Bakal jadi sejarah ini terkenang di medsos, " celetuk akun @MR***.

"Panggilin polisi aja bu sebenarnya biiar kapok, " saran akun @Rizk***.

Postingan ini pun ramai dengan disaksikan oleh 861 ribu lebih warganet dengan 39,9 ribu tanda suka.

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More