SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dirinya sangat menentang adanya kemunculan kelompok seperti Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut yang berniat melakukan makar terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga kata Ridwan Kami, pihaknya mendukung upaya kepolisian menindak tegas dan memberangus oknum-oknum dan kelompok NII sampai ke akarnya.
"Tentunya kami mendukung upaya dari BNPT dan kepolisian untuk menangkap, memberangus, dan menindak oknum yang merusak nama baik Islam dan kesundaan di tanah Jawa Barat," kata Ridwan Kamil, dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2022).
Hal tersebut dikatakan Ridwan Kamil usai menggelar silaturahim dan diskusi dengan para Inohong Sunda terkait dinamika kebangsaan dan kesundaan di Lantai VI Aula Paguyuban Pasundan.
Senada dengan Ridwan Kamil, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof Didi Turmudzi mengatakan perlu sikap arif dan bijaksana dalam menyikapi munculnya NII di Garut.
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta seluruh warga Sunda agar tetap waspada terhadap gerakan-gerakan radikalisme atas nama agama yang bisa memecah belah kesatuan negara ini.
"Kepada masyarakat Sunda, waspada terhadap fenomena tersebut (NII). Kepada para pemangku kepentingan untuk tidak menggeneralisir gerakan-gerakan tersebut dengan label agama Islam sehingga mengidentikkan Islam dengan radikal dan teroris," ujar Didi.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah sikap dari para tokoh Sunda dalam menyikapi dinamika kebangsaan dan kesundaan, yakni pertama perlu memperkuat kembali silaturahim antara tokoh-tokoh Sunda dalam membangun dan menjaga keutuhan Sunda dari personal yang mencoba membuat polemik dan kontroversi yang mengancam toleransi dan disintegrasi.
Oleh karena itu, perlu menjaga komitmen berbagai komponen masyarakat untuk bersatu dalam menguatkan nilai-nilai kesundaan, kebangsaan, dan keindonesiaan.
Kedua bahwa Maklumat Sunda yang muncul belakangan ini yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan Sunda sesungguhnya tidak merepresentasikan keseluruhan masyarakat Sunda.
Keempat, dalam Orasi Maklumat Sunda ada yang menyampaikan terkait penggabungan tiga provinsi menjadi Provinsi Sunda Raya.
Orasi tersebut hanya Ilusi dan romantika sejarah yang tidak berdasar karena dalam sejarah tidak ada yang namanya Sunda Raya. Sedangkan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Dalam Pasal 23 ayat (3) disebutkan, dalam hal Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
Sehingga tidak ada dasar yang kuat untuk menggabungkan tiga provinsi menjadi satu provinsi. Karena ketiga provinsi yang diwacanakan akan digabungkan saat ini masih mampu menjalankan otonomi daerah dengan baik.
Keempat, harapan dan aspirasi masyarakat di tatar Sunda yang riil dan rasional sesungguhnya bukan meminta otonomi khusus Provinsi Sunda Raya melainkan meminta pemerintah pusat untuk pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang akan berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana OTW Kurus Lagi, Digoda Netizen: Bahaya, Si Akang Bisa Terpesona Lagi
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Akan Razia Seluruh Tempat Penitipan Anak
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun