SuaraBekaci.id - Tubagus Joddy (24) menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam persidangan pada Kamis, 27 Januari 2022 tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.
Dakwaan kesatu bagian pertama, Tubagus Joddy disebut sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.
Hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni pasangan Vanessa Anggel dan Bibi Andriansyah. Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, dakwaan kesatu bagian kedua, JPU mendakwa Joddy dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Korban luka ringan yaitu, Gala Sky Andriansyah anak dari Vanessa Angel serta pengasuh Gala, Siska Lorensa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian. Dalam dakwaan kedua bagian pertama, JPU menyebut sopir Vanessa Angel itu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa dalam dakwaan kedua bagian kedua juga mendakwa Joddy karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU ancaman hukum terberat yang bisa diterima Tubagus Joddy adalah 12 tahun penjara.
Terkait pasal berlapis yang menimpanya Joddy kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengaku tidak keberatan.
"Tidak ada (keberatan) Yang Mulia," jawab Joddy singkat, dikutip dari Hops.id--Jaringan Suara.com, Minggu (30/1).
Kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, SH juga mengatakan jika terdakwa tidak keberatan dan bersedia untuk sidang dilanjutkan meski tanpa mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus