SuaraBekaci.id - Tubagus Joddy (24) menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam persidangan pada Kamis, 27 Januari 2022 tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.
Dakwaan kesatu bagian pertama, Tubagus Joddy disebut sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.
Hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni pasangan Vanessa Anggel dan Bibi Andriansyah. Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, dakwaan kesatu bagian kedua, JPU mendakwa Joddy dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Korban luka ringan yaitu, Gala Sky Andriansyah anak dari Vanessa Angel serta pengasuh Gala, Siska Lorensa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian. Dalam dakwaan kedua bagian pertama, JPU menyebut sopir Vanessa Angel itu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa dalam dakwaan kedua bagian kedua juga mendakwa Joddy karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU ancaman hukum terberat yang bisa diterima Tubagus Joddy adalah 12 tahun penjara.
Terkait pasal berlapis yang menimpanya Joddy kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengaku tidak keberatan.
"Tidak ada (keberatan) Yang Mulia," jawab Joddy singkat, dikutip dari Hops.id--Jaringan Suara.com, Minggu (30/1).
Kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, SH juga mengatakan jika terdakwa tidak keberatan dan bersedia untuk sidang dilanjutkan meski tanpa mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat