SuaraBekaci.id - Berikut ini pengertian saham gorengan. Selain itu juga akan dibahas ciri-ciri saham gorengan.
Saham gorengan istilah di dunia saham yang mana fundamentalnya buruk atau kurang bagus.
Hanya saja ada oknum yang dengan sengaja melakukan memanipulasi harga saham tersebut guna memperoleh keuntungan. Alih-alih ingin mendapatkan banyak keuntungan, malah boncos karena beli saham gorengan.
Umumnya, para oknum ini akan membentuk suatu opini investor retail agar target tertarim untuk beli saham gorengan tersebut.
Saat harga saham tersebut sukses meningkat, oknum tersebut pun akan melancarkan aksi profit taking.
Berikut ciri-ciri Saham Gorengan:
1. Masuk Daftar UMA (unusual market activity)
BEI (Bursa Efek Indonesia) akan mengawasi saham-saham yang memiliki pergerakan ekstrem yang lebih dari 2 hari. Umumnya, saham-saham yang memiliki gerakan mencurigakan akan disemprit BEI.
Selain itu, penting juga bagi investor untuk cek list emiten yang masuk ke radar UMA (unusual market activity). Emiten yang ada dalam radar UMA ini bisa jadi semacam alarm sekaligus peringatan bagi investor.
Baca Juga: Saham Gorengan Adalah Investasi Harus Dihindari, Hindari Jika Tak Paham Jebakannya!
2. Volatilitas Harga Tak Beraturan
Ciri berikutnya, investor bisa juga menganalisis pergerakan harga atau melihat volatilitasnya. Biasanya, saham yang digoreng bisa tiba-tiba melejit tapi juga bisa tiba-tiba terjun bebas.
3. Kapitalisasi Pasar Kecil
Umumnya, saham gorengan adalah saham yang berada di luar lapisan saham blue chip. Itu artinya, saham-saham ini mempunyai kapitalisasi yang rendah.
Saham-saham di luar lapisan saham blue chip ini dipilih biasanya karena kapitalisasinya rendah sehingga oknum dapat lebih mudah dalam mengendalikan harga pasar.
4. Volume Harian Tidak Umum
Berita Terkait
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Profil PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Saham yang Diduga Digoreng PT MASI
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?