SuaraBekaci.id - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin.
Alex menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1) masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Baca Juga: 3 Kepala Daerah yang Kena OTT KPK di Awal 2022: Wali Kota Bekasi hingga Bupati Penajam Paser Utara
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak