SuaraBekaci.id - Artis Naufal Samudra tak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Naufal ditetapkan sebagai saksi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti.
"Tidak ada barang bukti dan hasil tes urine juga negatif. Dia memang sebagai pengguna tapi saat diamankan, tidak sedang menggunakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari Antara.
Ketika diamankan polisi tidak mendapatkan barang bukti narkoba, baik yang melekat di tubuhnya maupun di dalam rumahnya.
Zulpan menjelaskan, aktor muda itu ikut diamankan karena ada kaitannya dengan rekam jejak digital dari tersangka Ridwan yang pernah berkomunikasi dengan Naufal melalui media sosial beberapa bulan lalu.
"Ada kaitannya dengan rekam jejak dari tersangka Ridwan yang pernah komunikasi melalui media sosial. Memang Naufal pernah memesan tapi itu beberapa bulan lalu," ucapnya.
Polisi akan mengirim pemain sinetron itu untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur.
"Ini sebagai langkah edukasi kepolisian dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba kepada generasi muda apalagi sebagai figur publik. Ini juga menyikapi Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait restoratif justice," katanya.
Sementara itu, Naufal ketika dihadirkan di depan awak media mengaku berterima kasih kepada kepolisian karena sudah mengingatkan soal bahaya narkoba.
Baca Juga: Beberkan Kronologi Naufal Samudra, Letty: Sempat Diingatkan Sholat Jumat
"Memang sekarang posisi saya sudah bersih dan hanya ada kaitannya sama kasus kemarin, makanya saya diberi edukasi sama Polda Metro Jaya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya," ucapnya.
Ia pun berpesan kepada generasi muda untuk tidak menggunakan narkoba.
Naufal berurusan dengan polisi bukanlah yang pertama kalinya terkait narkotika.
Penangkapan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk artis sinetron pada Selasa (14/4/2020), karena menggunakan narkoba jenis ganja sintetis dalam rokok elektrik atau "vape."
Berita Terkait
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
-
Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali