SuaraBekaci.id - Artis Naufal Samudra tak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Naufal ditetapkan sebagai saksi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti.
"Tidak ada barang bukti dan hasil tes urine juga negatif. Dia memang sebagai pengguna tapi saat diamankan, tidak sedang menggunakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari Antara.
Ketika diamankan polisi tidak mendapatkan barang bukti narkoba, baik yang melekat di tubuhnya maupun di dalam rumahnya.
Zulpan menjelaskan, aktor muda itu ikut diamankan karena ada kaitannya dengan rekam jejak digital dari tersangka Ridwan yang pernah berkomunikasi dengan Naufal melalui media sosial beberapa bulan lalu.
"Ada kaitannya dengan rekam jejak dari tersangka Ridwan yang pernah komunikasi melalui media sosial. Memang Naufal pernah memesan tapi itu beberapa bulan lalu," ucapnya.
Polisi akan mengirim pemain sinetron itu untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur.
"Ini sebagai langkah edukasi kepolisian dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba kepada generasi muda apalagi sebagai figur publik. Ini juga menyikapi Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait restoratif justice," katanya.
Sementara itu, Naufal ketika dihadirkan di depan awak media mengaku berterima kasih kepada kepolisian karena sudah mengingatkan soal bahaya narkoba.
Baca Juga: Beberkan Kronologi Naufal Samudra, Letty: Sempat Diingatkan Sholat Jumat
"Memang sekarang posisi saya sudah bersih dan hanya ada kaitannya sama kasus kemarin, makanya saya diberi edukasi sama Polda Metro Jaya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya," ucapnya.
Ia pun berpesan kepada generasi muda untuk tidak menggunakan narkoba.
Naufal berurusan dengan polisi bukanlah yang pertama kalinya terkait narkotika.
Penangkapan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk artis sinetron pada Selasa (14/4/2020), karena menggunakan narkoba jenis ganja sintetis dalam rokok elektrik atau "vape."
Berita Terkait
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
9 Momen Hangat Artis Muslim Dampingi Keluarga dan Kerabat di Hari Natal 2025
-
7 Potret Seleb Bollywood Rayakan Natal 2025, Ada Kareena Kapoor dan Alia Bhatt
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment dalam Awards Impact Makers 2025
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel