Andi Ahmad S
Senin, 20 Desember 2021 | 16:37 WIB
Salah satu tersangka prostitusi selebgram di Semarang dihadirkan polisi dalam rilis pers (Antara)

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi. [Antara]

Load More