SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerima petuntuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI terkait vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia enam hingga 11 tahun.
Meski masih menunggu petunjuk teknis, Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh menyatakan pihaknya siap untuk menggelar vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia enam hingga 11 tahun.
"Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes, sejauh ini belum ada instruksi lanjut vaksinasi anak namun secara umum kita sudah siap," kata Masrikoh dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021)
Dia mengaku pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan isyarat kepada masing-masing daerah untuk menyelenggarakan vaksinasi anak katagori usia enam hingga 11 tahun.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yang mencantumkan aturan tindakan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada diktum ke satu huruf c aturan itu disebutkan bahwa setiap daerah perlu memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pertama, vaksinasi dosis pertama di daerah tersebut telah mencapai 70 persen dari total target. Kemudian vaksinasi dosis pertama untuk lansia juga harus sudah mencapai 60 persen.
"Di wilayah kita sudah melebihi batas minimal syarat untuk bisa menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Artinya kita sudah layak melaksanakan vaksinasi anak, kita tunggu saja arahan pusat ke depan," katanya.
Masrikoh mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Kabupaten Bekasi telah menjangkau sebanyak 1.777.183 jiwa atau setara 75,5 persen dari total target sasaran vaksinasi yakni 2.417.794 orang.
Baca Juga: Tak Selidiki Isu Omicron di Bekasi, Polda Metro Jaya: Sudah Diklarifikasi dan Diluruskan
"Sedangkan vaksinasi COVID-19 untuk katagori lansia dosis pertama di kita sudah mencakup 72 persen lebih dari total sasaran vaksinasi," katanya.
Dia menyatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes agar bisa menyelenggarakan vaksinasi katagori anak sama halnya saat melaksanakan vaksinasi katagori lain sebelumnya meski syarat dan ketentuan telah terpenuhi.
"Karena biasanya pelaksanaan vaksinasi selalu turun surat bahwa sasaran yang diberikan tertulis dalam surat seperti vaksinasi-vaksinasi sebelumnya, contoh untuk nakes, pelayan publik, lansia, dan juga pelajar," demikian Masrikoh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol