SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerima petuntuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI terkait vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia enam hingga 11 tahun.
Meski masih menunggu petunjuk teknis, Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh menyatakan pihaknya siap untuk menggelar vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia enam hingga 11 tahun.
"Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes, sejauh ini belum ada instruksi lanjut vaksinasi anak namun secara umum kita sudah siap," kata Masrikoh dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021)
Dia mengaku pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan isyarat kepada masing-masing daerah untuk menyelenggarakan vaksinasi anak katagori usia enam hingga 11 tahun.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yang mencantumkan aturan tindakan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada diktum ke satu huruf c aturan itu disebutkan bahwa setiap daerah perlu memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pertama, vaksinasi dosis pertama di daerah tersebut telah mencapai 70 persen dari total target. Kemudian vaksinasi dosis pertama untuk lansia juga harus sudah mencapai 60 persen.
"Di wilayah kita sudah melebihi batas minimal syarat untuk bisa menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Artinya kita sudah layak melaksanakan vaksinasi anak, kita tunggu saja arahan pusat ke depan," katanya.
Masrikoh mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Kabupaten Bekasi telah menjangkau sebanyak 1.777.183 jiwa atau setara 75,5 persen dari total target sasaran vaksinasi yakni 2.417.794 orang.
Baca Juga: Tak Selidiki Isu Omicron di Bekasi, Polda Metro Jaya: Sudah Diklarifikasi dan Diluruskan
"Sedangkan vaksinasi COVID-19 untuk katagori lansia dosis pertama di kita sudah mencakup 72 persen lebih dari total sasaran vaksinasi," katanya.
Dia menyatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes agar bisa menyelenggarakan vaksinasi katagori anak sama halnya saat melaksanakan vaksinasi katagori lain sebelumnya meski syarat dan ketentuan telah terpenuhi.
"Karena biasanya pelaksanaan vaksinasi selalu turun surat bahwa sasaran yang diberikan tertulis dalam surat seperti vaksinasi-vaksinasi sebelumnya, contoh untuk nakes, pelayan publik, lansia, dan juga pelajar," demikian Masrikoh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi