SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerima petuntuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI terkait vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia enam hingga 11 tahun.
Meski masih menunggu petunjuk teknis, Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh menyatakan pihaknya siap untuk menggelar vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia enam hingga 11 tahun.
"Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes, sejauh ini belum ada instruksi lanjut vaksinasi anak namun secara umum kita sudah siap," kata Masrikoh dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021)
Dia mengaku pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan isyarat kepada masing-masing daerah untuk menyelenggarakan vaksinasi anak katagori usia enam hingga 11 tahun.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yang mencantumkan aturan tindakan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada diktum ke satu huruf c aturan itu disebutkan bahwa setiap daerah perlu memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pertama, vaksinasi dosis pertama di daerah tersebut telah mencapai 70 persen dari total target. Kemudian vaksinasi dosis pertama untuk lansia juga harus sudah mencapai 60 persen.
"Di wilayah kita sudah melebihi batas minimal syarat untuk bisa menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Artinya kita sudah layak melaksanakan vaksinasi anak, kita tunggu saja arahan pusat ke depan," katanya.
Masrikoh mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Kabupaten Bekasi telah menjangkau sebanyak 1.777.183 jiwa atau setara 75,5 persen dari total target sasaran vaksinasi yakni 2.417.794 orang.
Baca Juga: Tak Selidiki Isu Omicron di Bekasi, Polda Metro Jaya: Sudah Diklarifikasi dan Diluruskan
"Sedangkan vaksinasi COVID-19 untuk katagori lansia dosis pertama di kita sudah mencakup 72 persen lebih dari total sasaran vaksinasi," katanya.
Dia menyatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes agar bisa menyelenggarakan vaksinasi katagori anak sama halnya saat melaksanakan vaksinasi katagori lain sebelumnya meski syarat dan ketentuan telah terpenuhi.
"Karena biasanya pelaksanaan vaksinasi selalu turun surat bahwa sasaran yang diberikan tertulis dalam surat seperti vaksinasi-vaksinasi sebelumnya, contoh untuk nakes, pelayan publik, lansia, dan juga pelajar," demikian Masrikoh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus