SuaraBekaci.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian digugat Adik dari mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yaitu Tuti Nurcholifah Yasin. Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi.
Tuti yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (30/11/2021).
"Tadi kami baru saja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim," kata Tuti Yasin, di Cikarang mengutip Antara, Rabu (09/12/2021).
Dia menjelaskan verifikasi kelengkapan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan persiapan setelah melewati tahapan pendaftaran perkara, penerimaan perkara, hingga penetapan serta penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita.
"Mohon doanya, kita ikuti semua prosesnya, tahapan demi tahapan hingga final nanti saat putusan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan," ujarnya pula.
Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud, dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Baca Juga: Ini Alasan Mendagri Tito Tunjuk Suhajar Diantoro jadi Plt Sekjen Kemendagri
Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wabup Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan.
Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya. Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya.
Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Tak Terima Nama Almarhumah Emilia Contessa Disudutkan, Anak Pasang Badan Soal Cicilan Mobil Ressa
-
4 Potret Ressa Jadi Model di Tengah Tuntutan Pengakuan Anak ke Denada
-
Viral Kabar Anak Denada Nikah Siri dan Telantarkan Anak, Serangan Balik untuk Membungkam?
-
Akui Ressa Anak Kandungnya, Denada Minta Maaf Tinggalkan Sejak Usia 10 Hari
-
Ressa Minta Pengakuan Sebagai Anak Kandung Harus dari Mulut Denada Sendiri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan