Edelenyi Laura, Deddy Corbuzier.[Instagram]
"Si terdakwa Gaung Sabda Ala Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal dan ditahan," kata Alex Adam Faisal di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (6/12/2021).
Humas PN Jakarta Timur menyebutkan Gaga Muhammad terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," terang Alex Adam.
Perkara ini sudah disidangkan beberapa waktu lalu, menilik keterangan dari panitera pengganti.
Berita Terkait
-
Realme 16 5G Lolos Sertifikasi Komdigi: Siap Masuk ke Indonesia, Mirip iPhone Air
-
Satria Mahathir Diduga Lakukan Penipuan, Modus Jual HP Murah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam