Edelenyi Laura, Deddy Corbuzier.[Instagram]
"Si terdakwa Gaung Sabda Ala Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal dan ditahan," kata Alex Adam Faisal di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (6/12/2021).
Humas PN Jakarta Timur menyebutkan Gaga Muhammad terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," terang Alex Adam.
Perkara ini sudah disidangkan beberapa waktu lalu, menilik keterangan dari panitera pengganti.
Berita Terkait
-
Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat
-
iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya
-
Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026
-
iPhone Fold Semakin Nyata, Dummy Putih Ungkap Desain HP Lipat Pertama Apple
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan
-
BPS Catat Deflasi Emas Perhiasan, Kabar Gembira bagi Anda yang Ingin Investasi
-
41 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
-
Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo