SuaraBekaci.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjadi cara yang diambil oleh pemerintah sebagai langkah mengendalikan COVID-19.
Dalam rapat kabinet terakhir diputuskan PPKM level 3 batal untuk diberlakukan, namun terdapat tiga regulasi baru yang tengah disiapkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Untuk itu Johnny mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang berpergian.
Perjalanan selama masa natal dan tahun baru kali ini juga diharapkan hanya dilakukan oleh masyarakat yang sehat sementara yang sakit selama masa liburan itu dilarang untuk berpergian.
Selanjutnya perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan namun ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur.
Tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Meski demikian ibadah secara daring lebih disarankan sehingga kegiatan tetap bisa berjalan khusyuk meski dari rumah saja.
Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan.
Terakhir, Pemerintah menyebutkan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 restoran dan mal tetap dapat beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas normal.
Sebagai langkah mencegah pelaku perjalanan luar negeri datang ke Indonesia dengan potensi terpapar varian Omicron COVID-19, maka Pemerintah juga melakukan pengetatan di pintu masuk negara.
“Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia,” tutur Johnny mengutip Antara, Rabu (08/12/2021).
Johnny menjelaskan bahwa dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan.
Akan tetapi ia dengan tegas meminta masyarakat Indonesia tidak takabur dan lengah untuk tetap disiplin pada penggunaan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan karena varian itu terbukti lebih menular khususnya di kalangan generasi muda.
Khususnya pada para remaja, Pemerintah berharap agar masyarakat dengan golongan usia tersebut dapat mengurangi mobilitas sembari menjaga protokol kesehatan agar tidak terpapar Omicron.
Negara-negara yang terkonfirmasi Omicron berada dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah memastikan warga di Indonesia bisa terjaga dengan baik. “
Berita Terkait
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
-
Simak Aturan Baru UTBK-SNBT 2026 Mengenai Lokasi Ujian dan Kuota Wilayah
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong