SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memulangkan Munirah (39) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Disnakertrans akan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan Munirah, seorang TKI asal Karawang yang disekap selama 12 tahun oleh majikannya di Arab Saudi.
Staf Pelaksana Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia pada Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Sogiri mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap tentang Munirah dari pihak keluarga.
Untuk mendapatkan informasi itu, kata dia, sebab pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait Munirah yang diketahui ia telah berangkat ke Arab Saudi sejak tahun 2009 silam.
"Informasi dari keluarga dari tahun 2009 diberangkatkan, karena tahun 2009 itu belum masuk ke SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) dinas, jadi dinas saat ini melakukan penelusuran, apakah dia langsung ke Jakarta. Tapi sesuai informasi keluarga katanya langsung diberangkatkan, memang 2009 itu belum ada moratorium ke timur tengah," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (7/12/2021).
Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya juga mendapatkan permintaan dari pihak keluarga untuk bisa memulangkan Munirah serta pendampingan hukum agar hak-haknya selama bekerja di Arab Saudi bisa diberikan.
"Setelah kita dapatkan informasi langsung dari pihak keluarga, atas permohonan keluarga tadi mintanya agar diupayakan segera pemulangan dan bahkan kalau bisa jangan sampai dipekerjakan lagi. Termasuk hak-haknya minta diupayakan dan kita harus berkomunikasi melalui surat ke kementerian luar negeri agar segera mengupayakan ke KBRI terkait hak-haknya," ujarnya.
Untuk proses pemulangan Munirah, lanjut dia, pihaknya akan bersurat dengan Kemenlu, sebab untuk bisa memudahkan pemulangan itu pemerintah daerah harus mengirim surat berdasarkan permohonan keluarga.
"KBRI itu meminta kepada kementerian Luar Negeri agar wilayah-wilayah pemerintah di daerah bersurat untuk bisa memulangkan atau bisa memudahkan pemulangan atas dasar permintaan pemerintah daerah dan keluarga. Jadi permohonan dari keluarga melalui Disnakertrans Kabupaten Karawang agar bersurat segera untuk memohon agar bisa dipulangkan ke kampung halaman," tutur Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan terkait dengan adanya sponsor yang memberangkatkan TKI di wilayahnya itu sebenarnya tidak terdaftar secara resmi pada Disnakertrans Kabupaten Karawang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Undang-undang yang terbaru 18 itu tidak diakui dalam Undang-undang, artinya yang diakui secara Undang-undang itu adalah petugas rekrut yang membawa surat resmi surat tugas dari perusahaan, nah itu yang resmi yang terdaftar di kita. Nah kalau sponsor-sponsor atau PL petugas lapangan itu tidak dikenal, karena memang mereka tidak menyerahkan identitas apa-apa, jadi agak sulit pemantauannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kabupaten Karawang bernama Munirah (39) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja di Arab Saudi sempat dinyatakan hilang selama 12 tahun oleh keluarganya.
Bahkan, pihak keluarga yang hilang kontak dengan TKI tersebut mengaku kaget karena ketika ditemukan di sana Munirah disiksa oleh majikannya.
Untuk diketahui, Munirah berangkat ke Arab Saudi sejak 24 April 2009 silam dengan nama asli Siti Halimah. Hingga di tahun 2011, Munirah akhirnya tidak lagi berkomunikasi dengan keluarga hingga 10 tahun terakhir.
Adik ipar Munirah, Yanto (35) mengatakan, saat itu Munirah bisa mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk mengadu nasib di Arab Saudi lantaran terdesak dengan perekonomian keluarga.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Pep Guardiola Bakal Latih Cristiano Ronaldo? Al Nassr Siapkan Dana Fantastis
-
Ketika Raksasa Tumbang: 10 Kejutan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
-
Cristiano Ronaldo Juara Saudi Pro League: Kini Koleksi 34 Trofi, Masih Kalah Jauh dari Messi!
-
Al Nassr Juara Liga Arab Saudi 2026, Ronaldo Cetak Brace
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong