SuaraBekaci.id - Kinerja polisi kembali disorot oleh masyarakat setelah terkuaknya kematian Novia Widyasari Rahayu, yang meninggal dunia karena bunuh diri, usai diminta aborsi dan diperkosa oleh pacarnya yakni oknum Polisi.
Kini muncul tagar #1Hari1Oknum dan kembali muncul tagar #PercumaLaporPolisi.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, semua saran, masukan dan kritik dari seluruh masyarakat bagian dari evaluasi yang terus akan dilakukan Polri.
"Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat apel Kasatwil, untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dan juga harus seimbang," kata Dedi di Mabes Polri.
Dedi menjelaskan, seluruh pimpinan Polri di wilayah diminta tegas dan berimbang, bila ada anggota yang melanggar diberi hukuman, sedangkan bagi anggota yang berprestasi harus diberikan apresiasi.
Artinya, kata Dedi, keseimbangan antara "punishment" (hukuman) dan "reward" (ganjaran) harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.
"Itu komitmen kami," kata Dedi menegaskan.
Dedi kembali menekankan, saran dan masukan, serta kritikan dari seluruh masyarakat menjadi bahan evaluasi Polri untuk bekerja lebih baik lagi.
Polri, kata Dedi, menyadari keinginan masyarakat untuk menjadi organisasi yang lebih baik dan dicintai masyarakat, dapat melaksanakan tugas secara profesional.
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Terima Aduan 4.500 Kasus Kekerasan Seksual, Salah Satunya Kasus NW
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik, yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri, transformasi menuju Polri yang Presisi," ujar Dedi.
Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum kembali mencuat di masyarakat setelah kejadian Bripda Randy Bagus, tersangka kasus Novia Widyasari, yang bunuh diri dan ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.
Terkait sanksi terhadap Bripda Randy Bagus, Polri akan menjatuhkan sanksi sidang etik dan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah perkara pidananya disidangkan.
Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Rekening Aktif Lagi, Supriyono Ungkap Ada Surat Panggilan Polisi Jelang Aksi 27 Agustus
-
4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami
-
Polisi vs Polisi di Palangka Raya: Kanit Reskrim Ribut dengan Kasat Lantas, Satu Orang Luka
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi
-
Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI
-
Puluhan Dokter Hewan di Jakarta Selatan Terjaring Razia, Belum Kantongi Izin Praktik?
-
Pesan Tegas Plt Bupati Bekasi: Beda Pilihan Boleh, Warga Jangan Jadi Korban!