SuaraBekaci.id - Kinerja polisi kembali disorot oleh masyarakat setelah terkuaknya kematian Novia Widyasari Rahayu, yang meninggal dunia karena bunuh diri, usai diminta aborsi dan diperkosa oleh pacarnya yakni oknum Polisi.
Kini muncul tagar #1Hari1Oknum dan kembali muncul tagar #PercumaLaporPolisi.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, semua saran, masukan dan kritik dari seluruh masyarakat bagian dari evaluasi yang terus akan dilakukan Polri.
"Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat apel Kasatwil, untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dan juga harus seimbang," kata Dedi di Mabes Polri.
Dedi menjelaskan, seluruh pimpinan Polri di wilayah diminta tegas dan berimbang, bila ada anggota yang melanggar diberi hukuman, sedangkan bagi anggota yang berprestasi harus diberikan apresiasi.
Artinya, kata Dedi, keseimbangan antara "punishment" (hukuman) dan "reward" (ganjaran) harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.
"Itu komitmen kami," kata Dedi menegaskan.
Dedi kembali menekankan, saran dan masukan, serta kritikan dari seluruh masyarakat menjadi bahan evaluasi Polri untuk bekerja lebih baik lagi.
Polri, kata Dedi, menyadari keinginan masyarakat untuk menjadi organisasi yang lebih baik dan dicintai masyarakat, dapat melaksanakan tugas secara profesional.
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Terima Aduan 4.500 Kasus Kekerasan Seksual, Salah Satunya Kasus NW
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik, yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri, transformasi menuju Polri yang Presisi," ujar Dedi.
Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum kembali mencuat di masyarakat setelah kejadian Bripda Randy Bagus, tersangka kasus Novia Widyasari, yang bunuh diri dan ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.
Terkait sanksi terhadap Bripda Randy Bagus, Polri akan menjatuhkan sanksi sidang etik dan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah perkara pidananya disidangkan.
Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar