SuaraBekaci.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengakui rekomendasi usulan kenaikan upah di wilayahnya ditolak pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, sebelumnya usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang naik sebesar 5,27 persen atau Rp5.051.183. Kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen yakni sekitar Rp5.166.822,36.
Namun, kata Rosmalia, usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. "Gubernur (Ridwan kamil) minta harus sesuai dengan PP 36," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, Kabupaten Karawang untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan upah. UMK Karawang tetap Rp4.798.312.
"Kita kan hanya mengusulkan, tetapi pak gubernur meminta untuk direvisi usulannya pada setiap Kabupaten/Kota yang mengusulkan tidak sesuai dengan PP 36 tentang pengupahan," kata dia.
Selain itu, sambung Rosmalia, di Kabupaten Karawang saat ini ada sekitar 2.000 perusahaan yang masih berdiri di zona wilayah industri maupun yang ada di Kawasan Industri.
Dikatakan dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga pernah mengusulkan bahwa usulan UMK harus sesuai dengan PP 36.
"Mereka mengusulkan UMK tidak naik dengan dasar PP 36," katanya.
Sementara, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang dinilai begitu tinggi.
Baca Juga: Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Tetap Digelar, Ridwan Kamil Sarankan Ini ke Panitia
Fadludin menyarankan, supaya UMK Karawang mempertimbangkan mengenai industri-industri kecil yang begitu tertekan karena Pandemi Covid-19.
"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM, IKM dan industri kecil lainnya," ungkap dia.
Menurutnya, penetapan usulan UMK di Karawang juga harus berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker.
"Kami dari Kadin menyarankan minimal kenaikan UMK itu sesuai dengan edaran Kemenaker, tentu juga dengan beberapa faktor yang sudah diperhitungkan oleh pihak pemerintah pusat," tutur dia.
Kemudian, kata dia, tingginya usulan UMK tahun 2022 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap Pemprov Jawa Barat akan berpengaruh pada jalannya industrialisasi.
"Saya berharap pemerintah dalam mengusulkan upah harus memperhitungkan juga investasi industri di Karawang, tidak atas dasar desakan unsur politik, ataupun tidak atas desakan dari kelompok tertentu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
Solusi Gaji PPPK Nunggak: 3 Skema Bantuan Rp18,9 T Wajib Nyata, Jangan Cuma di Atas Kertas
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek
-
Kekeringan Meluas, 12 Ribu Warga Karawang Hadapi Krisis Air Bersih
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi
-
Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI
-
Puluhan Dokter Hewan di Jakarta Selatan Terjaring Razia, Belum Kantongi Izin Praktik?
-
Pesan Tegas Plt Bupati Bekasi: Beda Pilihan Boleh, Warga Jangan Jadi Korban!