SuaraBekaci.id - Perseteruan antara Doddy Sudrajat ayah Vanessa Angel dengan H Faisal bin H Bakar ayah Febry Andriansyah atau Bibi Ardiansyah seolah bagai pioneer yang terus bergulir.
Hari ini Selasa ( 30/11/2021 ) merupakan sidang putusan permohonan tentang perwalian dan penetapan ahli waris yang dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kedua belah pihak baik Doddy dan Faisal sama sama hadir bersama masing masing kuasa hukum mereka.
Surat permohonan perwalian yang telah awalnya disetujui, namun secara tiba tiba Doddy Sudrajat menolak dan tidak menyetujui adanya permohonan tersebut.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Faisal saat diwawancara diluar Pengadilan yang diunggah oleh akun Youtube Sambel Lalap.
“Karena pak Doddy keberatan dan beliau tadi hadir dalam sidang oleh karena itu permohonan yang diajukan oleh Pak Haji dan Pak Doddy dinyatakan dicabut dan sudah ditetapkan bahwa permohonan tersebut sudah selesai,” terang kuasa hukum Faisal.
Akan tetapi pihak Doddy Sudrajat sendiri melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa permohonan tersebut memang telah dicabut pihak Faisal.
“Dari pemohon yang mencabutnya bukan dari kita, sudah resmi dicabut, karena kan yang mengajukan dari pemohon sementara pemohonlah yang berhak mencabut permohonan perwalian tersebut.” Ucap kuasa hukum yang mendampingi Doddy Sudrajat.
Doddy yang mengenakan kemeja batik hitam putih hanya berharap semua yang dilakukan ini demi kepentingan Gala semata.
Lebih lanjut penjelasan dari pihak ayah mertua Vanessa Angel juga melalui Kuasa hukumnya mengatakan akan melakukan gugatan kembali dalam waktu dekat perihal perwalian Gala Sky Ardiansyah.
Baca Juga: Ditanya Kapan Ulang Tahun Gala Sky, Ayah Vanessa Angel: Saya Lupa
“ Dalam waktu dekat kita akan ajukan berbentuk gugatan dengan penggugat adalah dari keluarga Pak Haji dan tergugatnya adalah Pak Doddy nah itu dari kita” terang kuasa hukum Faisal.
Kemudian perihal permohonan kedua yakni ahli waris yang diajukan oleh Faisal dan istrinya, serta Doddy, pihak Faisal juga menjelaskan bahwa kubu dirinyalah yang berhasil memenangkan persidangan tersebut karena pihak Doddy Sudrajat menyatakan tidak ikut serta dalam permohonan 483 dan telah mencabut permohonan tersebut.
“ Majelis hakim sudah menetapkan bahwa ahli waris dari Bibi adalah Faisal dan Dewi dan Gala yang ditetapkan sebagai ahli waris dari febri “ terangnya lebih jauh.
Disinggung mengenai gugatan yang rencananya akan dilayangkan perihal perwalian, pihak faisal juga menegaskan akan adanya mediasi terlebih dahulu untuk masalah ini.
“Tapi bilamana tidak ada titik temu ,tidak ada musyawarah kita akan melanjutkan kehukum perkara dan dalam hukum perkara kita sudah menyiapkan semua saksi baik dari keluarga sahabat dan juga bukti bukti lainnya untuk menjalankan proses persidangan” Ucap salah seorang kuasa hukum lain.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Menolak Punah: Film Dokumenter Dandhy Laksono Ungkap Ancaman Mikroplastik dari Pakaian
-
Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI
-
Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern
-
Stop Jadi Martir Sosial! People Pleaser itu Bukan Orang Baik, Justru Merugikan Loh
-
Menggugat Narasi Tunggal Orde Baru dalam Menolak Sejarah Penguasa
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta