SuaraBekaci.id - Kementerian Kesehatan menyebutkan varian baru COVID-19 atau Corona jenis Omicron (B 1.1.529) berkaitan dengan infeksi human immunodeficiency virus (HIV).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, varian Omicron banyak dilaporkan pertama kali di Afrika Selatan.
"Dari briefing yang disampaikan oleh WHO kemungkinan besar varian ini muncul dikarenakan kita tahu Afrika Selatan itu sebagian besar adalah orang dengan HIV," katanya sebagaimana mengutip Antara, Senin (29/11/2021).
Katanya, varian baru COVID-19 dari Afrika Selatan itu hampir sama dengan varian yang juga berasal dari Afrika Selatan lainnya, yaitu varian Beta yang memberikan pengaruh besar terhadap penurunan efikasi vaksin.
"Ada dua varian yang berasal dari Afrika Selatan yang saat ini tercatat sebagai variant of concern itu adalah varian Beta dan varian Omicron," katanya.
"Kasus terjadinya varian baru ini didapatkan pada orang dengan status HIV yang belum mendapatkan vaksinasi dan juga yang sudah mendapatkan vaksinasi," katanya dalam webinar Hari AIDS Sedunia 2021 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Cegah Virus COVID-19 Omicron di Sumsel, Pendatang Afrika Jadi Perhatian
Dalam rangka mencegah masuknya varian baru COVID-19 itu, Nadia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan larangan perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong ke wilayah Indonesia.
"Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian melakukan perjalanan 14 hari sebelumnya atau tinggal, itu masih bisa kembali ke Indonesia, tapi melakukan karantina selama 14 hari," katanya.
Sedangkan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu, disampaikan, melakukan karantina menjadi tujuh hari dari sebelumnya hanya tiga atau lima hari.
"Semua spesimen positif dilakukan pemeriksaan genom sekuensing, terutama negara-negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi maupun kasus yang sifatnya kemungkinan," demikian Siti Nadia Tarmidzi.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Mata Bengkak Sebelah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Bisa Hambat Pengobatan dan Pencegahan, Ini Pentingnya Upaya Hapus Stigma HIV/AIDS
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Benarkah Tisu Toilet Beraroma Picu Infeksi Jamur? Ini Penjelasan Ahli Kesehatan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya