Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 29 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi - Jarum suntik medis dan botol terlihat di depan teks Omicron (B.1.1.529): SARS-CoV-2 di latar belakang. [ANTARA/Pavlo Gonchar/SOPA Images via Reuters]

SuaraBekaci.id - Kementerian Kesehatan menyebutkan varian baru COVID-19 atau Corona jenis Omicron (B 1.1.529) berkaitan dengan infeksi human immunodeficiency virus (HIV).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi  menjelaskan, varian Omicron banyak dilaporkan pertama kali di Afrika Selatan.

"Dari briefing yang disampaikan oleh WHO kemungkinan besar varian ini muncul dikarenakan kita tahu Afrika Selatan itu sebagian besar adalah orang dengan HIV," katanya sebagaimana mengutip Antara, Senin (29/11/2021).

Katanya, varian baru COVID-19 dari Afrika Selatan itu hampir sama dengan varian yang juga berasal dari Afrika Selatan lainnya, yaitu varian Beta yang memberikan pengaruh besar terhadap penurunan efikasi vaksin.

"Ada dua varian yang berasal dari Afrika Selatan yang saat ini tercatat sebagai variant of concern itu adalah varian Beta dan varian Omicron," katanya.

"Kasus terjadinya varian baru ini didapatkan pada orang dengan status HIV yang belum mendapatkan vaksinasi dan juga yang sudah mendapatkan vaksinasi," katanya dalam webinar Hari AIDS Sedunia 2021 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Cegah Virus COVID-19 Omicron di Sumsel, Pendatang Afrika Jadi Perhatian

Dalam rangka mencegah masuknya varian baru COVID-19 itu, Nadia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan larangan perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong ke wilayah Indonesia.

"Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian melakukan perjalanan 14 hari sebelumnya atau tinggal, itu masih bisa kembali ke Indonesia, tapi melakukan karantina selama 14 hari," katanya.

Sedangkan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu, disampaikan, melakukan karantina menjadi tujuh hari dari sebelumnya hanya tiga atau lima hari.

"Semua spesimen positif dilakukan pemeriksaan genom sekuensing, terutama negara-negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi maupun kasus yang sifatnya kemungkinan," demikian Siti Nadia Tarmidzi.

Load More