Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Jum'at, 26 November 2021 | 10:45 WIB
Suasana Masjidil Haram terkini dimana jamaah melaksanakan shalat tak berjarak. [@HaramainInfo / Twitter]

SuaraBekaci.id - Penjaga 2 Masjid Suci, Raja Salman telah mengeluarkan perintah untuk mengizinkan jemaah selain jamaah Umrah melakukan tawaf atau mengelilingi Ka'bah (tawaf) di lantai 1 Masjidil Haram, mulai Kamis, (25/11/2021).

Hal ini diumumkan juru bicara Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Hani Haider.

Dikatakannya, lantai 1  Masjidil Haram telah disisihkan untuk melakukan tawaf bagi jamaah non-umrah. Kepresidenan telah menetapkan 3 slot waktu untuk pelaksanaan tawaf jemaah.

“Kepresidenan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya di Masjidil Haram telah menyelesaikan persiapan penerimaan jemaah yang ingin melakukan tawaf di lantai satu Masjidil Haram selama tiga periode: dari pukul 07.00 hingga 10.00 pagi; dari pukul 9:00 hingga 11:59 malam; dan dari pukul 12:00 hingga 3:00 dini hari,” katanya seperti dilansir dari Saudigazette, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Buat yang Mau Umrah, Mulai 1 Desember WNI Sudah Diizinkan Masuk Arab Saudi, Tapi....

Hani Haider juga mengatakan, bahwa semua layanan akan diberikan kepada para jamaah termasuk distribusi air Zamzam, sterilisasi terus menerus, dan memfasilitasi masuk dan keluar ke lantai pertama Masjidil Haram.

Haider mengatakan bahwa kapasitas penuh lantai pertama mataf (area melingkar di sekitar Ka'bah Suci) akan digunakan untuk memastikan kelancaran arus pergerakan dan penerapan tindakan pencegahan terhadap virus corona.

Langkah baru ini sejalan dengan penerapan arahan Raja Salman baru-baru ini untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh Masjidil Haram bagi para peziarah dan jemaah.

Jamaah dan jemaah umrah diharuskan memakai masker setiap saat ketika mereka berada di dalam Masjidil Haram dan halamannya.

Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa jamaah non-Umrah dapat memesan janji untuk tawaf melalui layanan yang diluncurkan pada aplikasi Eatmarna yang diperbarui efektif mulai Kamis (25/11/2021)

Baca Juga: Lewat Kotak Amal LAZ BM ABA, JI Kumpulkan Miliaran Rupiah Setiap Tahun

Load More