SuaraBekaci.id - Setelah menangkap ketuanya, Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus pemerasan LSM Tamperak terhadap anggota Polri.
Setelah menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan Senin (22/11/2021) lalu. Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan tersangka lainnya anggota LSM Tamperak, yaitu Robinson Manik.
Robinson Manik dalam kasus tersebut berperan mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukannya bersama Ketua LSM Tamperak.
"(Pelaku) Melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan serta menerima uang hasil pemerasan," kata Hengki dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Hengki menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyidikan dan pengembangan kasus pemerasan yang merugikan anggota Kepolisian hingga puluhan juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan, Robinson menerima bagian sejumlah Rp5 juta dari hasil pemerasan.
"Jadi dia mengetahui perbuatan pemerasan. Kemudian dari yang bersangkutan ini menerima dana dari pemerasan itu berjumlah Rp5 juta," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, baik Robinson maupun Kepas dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE dan pasal 55 dan 56 KUHP serta terancam kurungan penjara lebih dari 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan, tersangka anggota LSM memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota satuan tugas (satgas) yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.
Namun demikian, Kepas menganggap anggota telah melanggar prosedur dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri untuk tujuan memperoleh sejumlah uang.
Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.
Dalam penangkapan ini, Polrestro Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.
Berita Terkait
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia