Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 24 November 2021 | 06:17 WIB
Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraBekaci.id - Setelah menangkap ketuanya, Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus pemerasan LSM Tamperak terhadap anggota Polri.

Setelah menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan Senin (22/11/2021) lalu. Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan tersangka lainnya anggota LSM Tamperak, yaitu Robinson Manik.

Robinson Manik dalam kasus tersebut berperan mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukannya bersama Ketua LSM Tamperak.

"(Pelaku) Melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan serta menerima uang hasil pemerasan," kata Hengki dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Hengki menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyidikan dan pengembangan kasus pemerasan yang merugikan anggota Kepolisian hingga puluhan juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan, Robinson menerima bagian sejumlah Rp5 juta dari hasil pemerasan.

"Jadi dia mengetahui perbuatan pemerasan. Kemudian dari yang bersangkutan ini menerima dana dari pemerasan itu berjumlah Rp5 juta," kata Wisnu.

Akibat perbuatannya, baik Robinson maupun Kepas dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE dan pasal 55 dan 56 KUHP serta terancam kurungan penjara lebih dari 5 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan, tersangka anggota LSM memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota satuan tugas (satgas) yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Namun demikian, Kepas menganggap anggota telah melanggar prosedur dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri untuk tujuan memperoleh sejumlah uang.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polrestro Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

Load More