SuaraBekaci.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan karyawan BUMN dilarang mengambil jatah cuti akhir tahun. Aturan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, dan juga pegawai BUMN guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19.
"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun, di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru situasi dan penanganan COVID-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (18/11/2021)
Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19," katanya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," katanya.
Wiku menyebut tidak heran kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi yang mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.
Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu. Dia mengatakan bahwa semakin tinggi RT maka akan semakin besar pula peluang jumlah kasus positif meningkat, dan begitu juga sebaliknya.
Wiku juga menyebutkan bahwa berdasarkan studi yang ada dibutuhkan pengurungan mobilitas masyarakat setidaknya 20 persen sampai 40 persen dari intensitas normal agar angka efektif reproduksi atau RT di bawah 1.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI: Booster Diperlukan Pasca Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Selesai
Sementara untuk menguranginya lebih besar lagi sampai mencapai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.
Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta.[Antara]
Berita Terkait
-
Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
-
Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!
-
Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?