SuaraBekaci.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan anggaran Rp66 miliar untuk 44 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (17/11/2021).
Anggaran tersebut diketahui sebagai bantuan insentif afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non-PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Menag Yaqut berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non-PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non-PNS pada jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK), serta sekolah luar biasa (SLB) di semua tingkatan.
"Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata dia.
Menurutnya, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada guru PAI non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Adapun kriteria penerima insentif guru PAI non-PNS seperti guru PAI non-PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, terdata dalam SIAGA per Maret 2021, bukan penerima tunjangan profesi guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memasuki usia pensiun, dan lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," kata dia.[Antara]
Berita Terkait
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026