SuaraBekaci.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan anggaran Rp66 miliar untuk 44 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (17/11/2021).
Anggaran tersebut diketahui sebagai bantuan insentif afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non-PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Menag Yaqut berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non-PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non-PNS pada jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK), serta sekolah luar biasa (SLB) di semua tingkatan.
"Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata dia.
Menurutnya, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada guru PAI non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Adapun kriteria penerima insentif guru PAI non-PNS seperti guru PAI non-PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, terdata dalam SIAGA per Maret 2021, bukan penerima tunjangan profesi guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memasuki usia pensiun, dan lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," kata dia.[Antara]
Berita Terkait
-
TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap
-
BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima
-
Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?
-
PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi
-
Guru Besar UGM soal Karhutla: Jujur Saja, Kita Tak Mampu Tangani Sendiri!
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit
-
Siapa Pendamping Asep Surya Atmaja? Parpol Koalisi Dikabarkan Sudah Kantongi Nama
-
Bangun Ekonomi dari Akar Rumput, BRI Dorong Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Buntut Dugaan Asusila, Seluruh Santri Ponpes Dar Et Tauhid Dipulangkan
-
Cek Penawaran BRI KPR dan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 dan Wujudkan Rumah Impian