SuaraBekaci.id - Akun media sosial terduga teroris milik Farid Ahmad Okbah yakni @faridokbah_official hingga saat ini masih aktif.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan bahwa akun tersebut saat ini dikelola oleh admin.
Hal tersebut disebabkan akun media sosial Instagram milik Farid Ahmad Okbah masih aktif dan mengunggah status instastory.
"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Resmi! MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme
Farid Ahmad Okbah, satu dari tiga orang yang diduga terlibat dengan serangkaian kegiatan jaringan teroris Jamaah Ismlamiyah (JI) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Selasa kemarin. Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Aswin, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapannya. Densus akan segera menyampaikan kepada publik terkait keterlibatan ketiga tersangka tersebut.
"Untuk penjelasan lainnya nanti ada rilis. Kami sedang koordinasi dengan humas," kata Aswin.
Diketahui, akun Instagram @faridokbah_official, terdapat 15 unggahan di instastorynya yang diunggah dua jam yang lalu. Isi unggahan berisi pesan-pesan dakwah.
Sehari sebelumnya, akun tersebut juga membagikan link berita terkait penangkapan Farid Okbah.
Baca Juga: Akun Ustaz Farid Okbah Bikin Stasus di Insta Story saat Penangkapan, Begini Kata Densus
Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait kegiatan jaringan teroris JI di wilayah Bekasi. Yakni, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Farid Okbah membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) sebagai wadah baru anggota JI usai sejumlah pimpinannya ditangkap.
Farid Okbah ikut memberikan solusi kepada Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pascapenangkapan Parawijayanto (Amir JI) dengan membuat wadah baru.
"Hasil penelusuran Densus, FAO (Farid Ahmad Okbah) merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro organisasi JI," kata Ramadhan.
Farid juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. [Antara]
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu