Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 15 November 2021 | 15:28 WIB
Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang titipan kasus Tera/tera ulang Dinas Perdagangan, Senin (15/11/2021).[Ist/Dok.KejariKabBks]

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaporkan terima setoran uang titipan senilai Rp1,1 Milyar.  Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang titipan kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017, Senin (15/11/2021).

Uang titipan tersebut diperhitungkan Kejari sebagai uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tera/tera ulang Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan kepada ke kas daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.100.000.000.

Kejari Kabupaten Bekasi menuliskan selanjutnya uang tersebut akan dititipkan ke rekening Bank Mandiri  sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap dua ASN berinisial M dan ES dalam kasus dugaan penggelapan setoran retribusi Tera/Tera Ulang Dinas Perdagangan pada 27 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Wanita Dijambret Hingga Terjatuh, Warganet: Bekasi asik, Kok Isinya Begal Sama Jambret

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang titipan kasus Tera/tera ulang Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021).[IST/Dok.KejariKABBks]

Load More