Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Jum'at, 12 November 2021 | 09:13 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBekaci.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Olivia Nathania ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS. Putri Nia Daniaty itu stres ketika tahu dirinya bakal ditahan.

"Ya seperti manusia gimana pun pasti stres lah," kata kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam.

Melansir Matamata.com, Olivia Nathania terlihat mengenakan baju tahanan warna orange keluar dari ruang pemeriksaan. Dia digiring ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk melalui tes kesehatan.

"Pemeriksaan kesehatan. Kalau udah ditetapkan tersangka untuk ditahan kan ada pemeriksaan kesehatan lalu diserahkan ke penahanan," katanya.

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.

"20 hari penahanan di Polda. Setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang," ujar Jusuf. Oliva Nathania disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Pelapor menyebut Oi menjanjikan para korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang. Tapi nyatanya, setelah uang disetor, janji itu tak kunjung terwujud.

Sementara, Olivia Nathania dalam klarifikasinya menegaskan tak pernah mengiming-imingi korban masuk PNS, melainkan cuma menggelar les untuk ikut tes CPNS.

Load More