SuaraBekaci.id - Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Suami Bibi Ardiansyah, Kamis 4 November 2021 lalu.
Kemarin, Rabu (10/11/2021) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tersebut telah diserahkan oleh kepolisian setempat ke kejaksaan. Disebutkan, tiga jaksa akan tangani kasus kecelakaan yang menyita perhatian publik itu.
Dalam SPDP itu disebutkan kalau Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah berstatus tersangka. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran SH MH.
"Hari ini kita menerima SPDP nomor 837. Setelah SPDP, kita menunggu berkas perkara untuk dipelajari," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (10/11/2021).
Imran menyebut, dalam SPDP tersebut muncul satu orang tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
Imran juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk melakukan penelitian berkas.
Tiga jaksa itu pula yang menangani kasus tersebut. Tubagus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi pasal 2 dan 4 tersebut sebagai berikut:
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan di ruas tol Jombang – Mojokerto (Jomo) KM 642 pada Kamis, 4 November 2021 sekitar jam 12.20 Wib. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak pembatas jalan dan terguling di tengah jalan hingga ringsek. Bahkan tubuh Vanessa sempat terlempar keluar mobil.
Kendaraan warna putih itu disopiri oleh Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, asal Bogor. Dia hanya luka-luka. Begitu juga dengan dua orang lainnya, yakni anak Vanessa yang masih balita, Gala Sky, dan baby sitternya, Siska Lorenza. Mereka juga menderita luka.
Berita Terkait
-
Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!
-
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah
-
Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar
-
KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid
-
OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun