Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 10 November 2021 | 09:27 WIB
OVO (PT Visionet Internasional) [screenshot aplikasi].

SuaraBekaci.id - Namanya terseret dalam kabar pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perusahaan dompet digital OVO memberi klarifikasi.

Perusahaan dompet digital OVO dibawah naungan PT Visionet Internasional, dalam hal ini bukan PT OVO Finance Indonesia (OFI)  yang mana perusahaan tersebut telah dicabut izin usahanya.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,"  demikian ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.[Antara]

Load More