SuaraBekaci.id - Seorang pria nekat melakukan percobaan perkosaan karena berkali-kali nyatakan cinta selalu ditolak.
“Saya nyatakan cinta berkali-kali, tapi ia menolak terus. Pas HS lagi angkut angkut barang, saya langsung angkat bawa ke kamarnya,” kata AA saat menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021) kemarin.
AA (23) nekat berbuat asusila terhadap HS(18) yang diketahui pujaan hatinya.
Melansir Harapan Rakyat, sebelum menjalankan aksi yang tidak pantas ditiru ini, AA memeluk pujaan hatinya itu terlebih dahulu.
Bulan hanya memeluk, pelaku juga memegang alat vital korban. “Bahkan, saya sempat menggigit bibirnya itu hingga terluka,” tuturnya Senin (8/11/2021).
Beruntung tetangga korban mengetahui kejadian percobaan pemerkosaan tersebut, setelah mendengar teriakan korban.
Bahkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya pihak kepolisian mengamankannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan pelaku pencabulan, AA (23), asal Desa Sukaasih, Tasikmalaya.
“Kronologis kejadiannya terjadi Jumat (5/11/2021) siang. Terjadi di rumah korban. Ketika itu, korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumah,” katanya Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut AKP Dian menuturkan, secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan.
Pelaku pun memaksa korban yang merupakan pujaan hatinya itu untuk berhubungan badan. Bahkan memaksa korban sampai terlentang di atas kasur.
“Selain itu, korban juga sampai mengalami sakit pada bagian bibir dan pinggang,” tuturnya.
Beruntung, sambungnya, aksi pelaku ini berhasil tetangga ketahui. Karena korban berteriak sampai terdengar oleh tetangganya.
“Kemudian pelaku kita amankan ke Mako Polres Tasikmalaya. Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur dan pakaian korban,” ucapnya.
Akibat percobaan perkosa terhadap pujaan hatinya itu, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Ancaman penjara itu sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Berita Terkait
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
-
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
-
Tragis! Bocah 11 Tahun di Jaksel Depresi dan Ingin Bunuh Diri Gegara Diperkosa Ayah Tiri
-
Pria Wajib Tahu! Ini 7 Tips Untuk Atasi Sakit Hati Saat Cinta Ditolak: Mulai Aktivitas Fisik Hingga Jalan-jalan
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 5G vs Xiaomi 14T Pro, Pilih Mana?
-
Awal Pekan, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp1.585.000/Gram
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu