Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 02 November 2021 | 11:56 WIB
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno pada Senin (1/11/2021) memecat seorang anggota polri yang diketahui merampas mobil milik mahasiswa. [Antara]

Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," katanya.

Kapolda juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," katanya lagi.

Baca Juga: Tragedi Ngenes Makanan Terinjak Teman, Warganet: Ayam Geprek Cap Kaki

Ia menyebutkan selama Januari - November 2021 ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

"Selama tahun ini ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum," katanya. [Antara]

Load More