Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 01 November 2021 | 16:13 WIB
Ilustrasi. [Ist]

SuaraBekaci.id - Tempat Karaoke di sejumlah wilayah Kota Bekasi terpantau masih  banyak langgar aturan jam malam. DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah tegas jalankan peraturan. 

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan melonggarkan Level dua.

Namun, diketahui jam operasional PPKM masih tetap berlaku sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi Covid-19.

Dari pantauan Suarabekaci.id sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) masih membandel dan melanggar jam operasional mengabaikan prokes Covid 19.

Diantaranya Pika Pika Club & Karaoke yang berlokasi di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur. Lalu, Royal Karaoke, dan lainnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.

"Saya mengimbau dan mengharapkan Pemkot Bekasi serius dan tegas menjalankan aturan yang ada," katanya, Senin (1/11/2021) .

Aturan, menurut dia harus ditegakkan. Apalagi diperpanjangnya PPKM dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

"Pemkot Bekasi harus menjalankan dan menegakkan aturan yang sudah dibuat. Tentunya ada evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan Pemkot Bekasi. Salah satunya memberikan peringatan dan kemudian menjalankan sanksi sesuai aturan berlaku. Sekali lagi tidak boleh ada satupun tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional".

Kontributor: Syahrul Ramadhan

Load More