SuaraBekaci.id - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, membenarkan surat Kemendagri untuk Gubernur Jawa Barat terkait Wakil Bupati Bekasi yang beredar, Selasa (26/10/2021).
Menurut Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno, surat tersebut adalah SK Mendagri yang seharusnya dijalankan dengan segera.
"Iya betul (itu sk kemendagri), Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022," terang Nyumarno
Nyumarno pun menjelaskan bahwa SK tersebut telah diterima yang bersangkutan dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Sudah, kan yang dapat surat itu gubernur dong yang bersangkutan," jawabnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai surat SK Wakil Bupati tersebut Nyumarno merinci.
"Selain menerbitkan Surat Keputusan, Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut dengan Nomor: 132.32/6777/OTDA, tertanggal 21 Oktober 2021. Dalam Surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, Gubernur juga diminta untuk melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr.H.Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi, dan menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Surat tersebut di tandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, atas nama Menteri Dalam Negeri," papar Nyumarno.
Sebelumnya diberitakan, beredar Surat Kemendagri soal Pengangkatan Wakil Bupati isinya agar Gubernur Jawa Barat segera melantik Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan dari Bupati Eka Supria Atmaja yang telah meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
-
Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita dari Rumah Ono Surono, Istri Minta KPK untuk Kembalikan
-
KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek, Dicecar Soal Barang Bukti Penggeledahan
-
Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput